JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Setelah melewati 21 kali proses persidangan yang sebelumnya telah terjadi 3 kali penundaan, akhirnya jaksa penuntut umum dipimpin oleh jaksa Robi Kurna Wijaya, SH, Kamis, (5/7/2021) menuntut M. Yunus Wahyudi 4 tahun penjara.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum menilai M. Yunus Wahyudi terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong tentang pandemi Covid-19 yang menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat.
Saat itu, M. Yunus Wahyudi mengklaim dirinya "Aktivis Anti Masker" seperti dimuat dalam berbagai media cetak dan online serta tersebar di berbagai media sosial.
"Saya ini aktivis anti masker di Banyuwangi, diisukan banyak yang kena Covid-19. Covid-19 itu ada tapi di Banyuwangi tidak ada. Saya pernah bertemu dengan Bupati Anas dan Pak Rio dan saya bertanya kepada Pak Rio tentang kematian yang ada di Bakungan, yang ada di Muncar, yang ada di Kembiritan, yang ada di Silirbaru dan saya bertanya apa benar itu pak matinya kerena kena covid ??? Katanya Pak Rio tidak Pak Yunus, berarti kan hoax”.
Demikian penggalan kalimat yang disampaikan M. Yunus Wahyudi yang tersebar di berbagai media cetak dan online serta media sosial lainya.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum M. Yunus Wahyudi yang diwakili oleh La Lati, SH mengatakan, pihaknya menghargai segala proses hukum yang terjadi dan apa yang menjadi tuntutan jaksa. “Tapi hari ini bukanlah akhir dari segalanya dalam perkara ini," terangnya.
Menurut La Lati, tuntutan jaksa yang menuntut kliennya 4 tahun penjara sangatlah mengada-ngada dan terlihat sangat dipaksakan.
"Hal ini dibuktikan terjadinya 3 kali penundaan tuntutan pada sidang-sidang sebelumnya yang menunjukan warna warni bentuk intevensi hukum dalam perkara ini," ungkapnya.
Lanjut kata La Lati, upaya perlawanan hukum kliennya masih terbuka lebar pada sidang berikutnya. Tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi sebagai upaya hukum untuk membantah seluruh dalil-dalil tuntutan Jaksa Penuntut.
Kami berkeyakinan klien kami hanyalah korban tensi politik untuk keamanan jalannya Pilkada Kabupaten Banyuwangi yang lalu, karena jika dihubungkan antara tuntutan jaksa dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan sebelumnya tidak ada satupun saksi yang merasa resah ataupun keberatan dengan pernyataan M. Yunus Wahyudi.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami akan divonis seringan-ringanganya oleh majelis hakim," tutup La Lati, SH. (jok)