JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Lamongan, Sugeng Santoso beserta sejumlah kader Partai Demokrat Lamongan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Faqih Harianto ke Mapolres Lamongan, Selasa (24/08/2021).

Laporan tim kuasa hukum DPC Partai Demokrat Lamongan ke Polres Lamongan diterima Iptu Kusnan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomer register 23/VII/H&P/2021.

Tidak hanya dilaporkan ke polisi, sejumlah kader partai Demokrat dan kuasa hukumnya juga melaporkan hal itu ke pihak inspektorat Lamongan. Sebab pemilik akun Facebook Faqih Harianto merupakan pegawai negeri.

Sugeng menilai bahwa konten yang diunggah oleh akun facebook bernama Faqih Harianto telah menjelekkan Ketua Umum Partai Demokrat mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimukti Yuhdoyono (AHY).

Postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian tersebut dibuat oleh Faqih Harianto pada tanggal 16 Agustus 2021, Pukul 18.36, WIB, lalu.

"Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook Faqih Harianto ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," kata Ketua Fraksi Demokrat Lamongan Sugeng Santoso.

Sugeng mengatakan, sebelum pemilik akun Facebook Faqih Harianto dilaporkan ke polres Lamongan. Sejumlah kader Demokrat Lamongan sempat mengingatkan yang bersangkutan. Namun peringatan tersebut tak juga membuat dirinya jera.

"Pada tahun 2020 lalu yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami, tapi kali ini dia kembali mengulangi perbuatannya dan akhirnya kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.

Sementara itu Nihrul Bahi Al Haidar, kuasa hukum dari Partai Demokrat Kabupaten Lamongan mengatakan, unggahan Faqih Harianto yang menyinggung Partai Demokrat, mengarah pada ujaran kebencian dan hoax.

“Ada beberapa postingan yang mengarah pada ujaran kebencian, kemudian berita hoax yang tidak ada bukti yang ditunjukkan oleh terlapor dalam hal ini saudara Faqih Harianto,” kata pria yang akrab disapa Gus Irul tersebut.

Unggahan terlapor, lanjut Gus Irul, menyebutkan bahwa SBY seorang koruptor dan AHY selaku pemimpin partai yang tidak melaksanakan amanah undang-undang.

“Kami meminta Faqih Harianto agar menghentikan tindakannya. Namun hal itu tidak dihiraukan, sehingga diputuskan untuk menempuh jalur hukum dengan jeratan UU ITE agar nanti tidak akan ada lagi hal-hal seperti ini di kemudian hari,” terang Gus Irul.

Ditambahkan, Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang mengatakan, pelaku melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena postingan yang dibuat pelaku menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Adapun postingan yang dibuat pelaku antara lain "Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak-porandakan negeri ini.….selama 10 tahun"

"Wah Cikeas ya dah ngebet mau nguasai Negeri, ga ngeliat Negeri ini lagi susah malahan terus dibikin susah. Klw bener Jahat banget.....mungkin setan juga jijik ngeliat kelakuan kaya gini"

"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," kata Buwang.

Sementara itu, menanggapi namanya dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan berita hoax serta dianggap menghina SBY dan partai Demokrat. Pemilik akun Facebook Faqih Harianto mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, ia mengaku mengetahui kabar jika dilaporkan ke polisi dari salah satu teman di grup WhatsApp.

"Saya taunya dari teman, tapi sampai saat ini belum ada surat panggilan dari Polres Lamongan," ujarnya saat ditemui jurnalis Jatimpos.co.

Ia mengatakan jika memang betul dilaporkan ke polisi, dirinya akan siap memberikan keterangan dan memberikan bukti bahwa apa yang disampaikan di akun facebook miliknya bukanlah berita hoax.

"Yang jelas itu tidak hoax, dan ada sumbernya. Dan jika memang dilaporkan saya siap," pungkasnya. (bis)