JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto digugat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Matsari.
Ahli waris almarhum Matsari ini mengaku sebagai pemilik tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari seluas kurang lebih 9.800 m2 yang terletak di Jalan Niaga No. 78, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Gugatan dilakukan, karena munculnya sertifikat hak pakai nomor 2 tanggal 08 Januari 2021 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang diterbitkan oleh BPN setempat.
Kuasa Hukum dari ahli waris almarhum Matsari, H. Nur Kosim , S.H, M.H didampingi Dwi Puguh, S.H mengatakan, saat ini proses persidangan PTUN memasuki tahap keterangan saksi – saksi dari pihak penggugat maupun tergugat.
Menurutnya, gugatan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto dilakukan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 , tanggal 8 Januari 2021 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang di nilai penerbitannya cacat hukum dan tidak prosedural serta tidak sah menurut hukum.
“ BPN dalam menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 2 tersebut, dasar hukumnya lemah, tanpa di lihat terlebih dahulu, asal – asul riwayat tanah yang ada di desa atau kelurahan ,” ujar Nur Kosim, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut dia katakan, dasar gugatan ahli waris almarhum Matsari ini, bahwa riwayat tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari setelah di cek dalam buku letter c tersebut atas nama para pedagang pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari, tidak ada keterangan peralihan dari pedagang ke Pemkab mojokerto, padahal para pedagang itu menempati tanah milik almarhum Matsari yang dipinjamkan ke desa/kelurahan untuk ditempati pasar.
Kemudian, kretek desa masih atas nama almarhum Matsari dan hasil putusan incraacht Pengadilan Negeri Mojokerto tahun 2008 yang menerangkan bahwa tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari adalah tanah milik Matsari bukan milik Pemkab Mojokerto.
“ Bahwa kami selaku Kuasa hukum juga akan membuka ruang mediasi kepada pihak Pemkab Mojokerto kalau perkara tanah pasar pon sawahan Mojosari dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan cara memberikan ganti rugi kepada pihak para penggugat selaku ahli waris Matsari,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata, S,H., M.H, dikonfirmasi wartawan terkait gugatan orang yang mengaku ahli waris Matsari, pemilik tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari mengatakan, yang di gugat PTUN oleh mereka itu BPN terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai, namun pihaknya tidak tinggal diam, karena obyeknya itu milik Pemkab Mojokerto.
“ Kami akan ikut intervensi urusan PTUN ini, dengan menyiapkan data dan saksi yang menguatkan Pihak BPN pada persidangan, bahkan pihaknya menggunakan jasa Pengacara Negara dalam hal ini Datun Kejaksaan ” tegas Tatang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2021).
Tatang juga menerangkan, bahwa persoalan ini, sudah berkali kali menghadapi gugatan status kepemilikan di persidangan saat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
” Dulu waktu Bupati Mustofa Kamal Pasa ada gugatan, terkait kepemilikan aset tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari pihak yang menggugat memberi ruang untuk mediasi. Jawaban Bupati MKP, tidak usah mediasi wong tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari itu jelas sudah milik Pemkab Mojokerto ,” pungkasnya. (Din).