JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Sidang gugatan antara penggugat Kuasa hukum dari almarhum Matsari dengan tergugat Kepala BPN Kabupaten Mojokerto, terkait munculnya sertifikat hak pakai nomor 2 tanggal 08 Januari 2021 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berlanjut.

Kuasa hukum almarhum Matsari, H. Nur Kosim, S.H, M.H dan Dwi Puguh, S.H selaku penggugat menyebut, saksi Sejarah yang di hadirkan oleh Tergugat (BPN) pada persidangan PTUN ternyata tidak paham tentang asal usul tanah atau riwayat tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari, yang kini menjadi nama pasar Sawahan Mojosari.

" Saksi yang dihadirkan Pihak Pemkab Mojokerto untuk membantu BPN katanya paham sejarah, ternyata yang dihadirkan dalam persidangan tidak tahu asal – usul riwayat tanah, tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari ,” ujar Nur Khosim Kuasa Hukum dari Siti Zubaidah Kaspa dan Siti Rojanah Ahli waris almarhum Matsari usai sidang PTUN Surabaya, Selasa (13/9/2021).

Menurut penuturannya, bahwa yang dihadirkan pihak tergugat (BPN) adalah Sunaryo mantan Kepala Dispenda Kabupaten Mojokerto tahun 2000, era Bupati Mojokerto Achmady, yang hanya mengetahui pengelolaan pasar, penertiban pedagang dan pengaturan retribusi, bagi hasil antara pengelola pasar dan pihak Pemda Mojokerto.

" Waktu kami cecar pertanyaan riwayat tanah, saksi tidak mengetahui, hanya dapat SK Bupati Mojokerto untuk pengaturan penertiban pedagang dan pengelolaan pasar,” ucapnya.

Advokat yang tergabung di Law firm NUR AND PARTNERS ini juga meyakini , bahwa gugatannya pada BPN Kabupaten Mojokerto bakal dikabulkan oleh hakim PTUN. Pasalnya, data dan saksi yang dikantonginya, sangat menguatkan. Pada surat keterangan riwayat tanah yang keluarkan lurah Sawahan Mojosari tahun 2017, menerangkan bahwa buku letter C desa pada tanggal 24 September 1960 sampai tahun 1977/1978 no.101 Persil D III menyebutkan atas nama Matsari.

" Kami akan terus perjuangkan hak – hak dari Siti Zubaidah Kaspa dan Siti Rojanah Ahli waris almarhum Matsari pemilik tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari seluas kurang lebih 9.800 m2 yang terletak di Jalan Niaga No. 78, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Yang saat ini masih dikuasai oleh Pemkab Mojokerto, “ pungkasnya.

Senada di ungkapkan Dwi Puguh SH, yang mengatakan terus semangat berjuang untuk menenangkan sidang gugatan serta berhasil mengembalikan tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari, kepada ahli waris Matsari pemilik awal tanah Pasar eks Pertiwi/Pon Mojosari yang kini di kuasai Pemkab Mojokerto.

" Kami kuasa hukum berencana mengajukan (PS) Pemeriksaan Setempat pada hakim PTUN, agar Pihak – pihak terkait, mengetahui langsung obyek tanah pasar pon/eks pasar pertiwi/pasar niaga Mojosari, sesuai data Kretek maupun letter C yang kami kantongi,” ungkapnya. (Din).