JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Puluhan aktivis yang tergabung dalam LSM Modjokerto Watch gelar aksi  demonstrasi di depan  Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (20/9/2021).

Dalam aksinya mereka menuntut Kejaksaan Negeri Mojokerto segera mencabut Laporan Polisi No.LP/B/183/IX/2021/SPKT/Polres Mojokerto/ Polda Jatim. Yang telah melaporkan  CV Bumi Leuser Sejahtera, terkait pencurian tanah urug, serta memasuki pekarangan orang tanpa izin, dan melanggar Undang – undang Minerba  di area bekas tanah yang akan didirikan PG Rosan Jatirejo seluas 53 Hektar, yang terletak di Dusun Gading Desa Sumengko Kec. Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Sambil membawa peralatan unjuk rasa, pengeras suara diangkut satu unit mobil, dan bentangkan poster ukuran 2x3 meter bertuliskan tuntutannya, “Jangan langgar HAM atas hak – hak masyarakat sipil, cabut laporan polisi No.LP/B/183/IX/2021/spkt/Polres Mojokerto.

Rombongan berangkat dari kantor sekretariat LSM Modjokerto Whach, Jl. Rajasanegara GG Utama No.1 Desa Kenanten Kecamatan Puri Kab. Mojokerto setelah dhuhur sampai kantor Kejari Mojokerto Jl. RA Basoeni Mojokerto sekitar pukul 13.00 Wib

Setelah  bergantian berorasi sekitar satu jam, pihak Kejaksaan mempersilahkan 5 orang perwakilan aksi unjuk rasa masuk ke kantor Kejaksaan untuk beraudeinsi dengah pihak Kejari, mereka ditemui oleh Kasi Intel dan kasi Pidum.

Makroji Mahfudz perwakilan LSM Mojokerto Watch, usai audensi mengatakan, LSM diberi kuasa oleh Sumardi CV Bumi Leuser Sejahtera, untuk melakukan aktifitas pengambilan tanah uruk di area eks PG.Rosan  Jatirejo,  itupun setelah  ada putusan Mahkamah Agung (MA).

”Ingat yang kita ambil itu tanah uruknya, kalau status tanahnya itu biar dikuasai negara, hasil sita dari perkara Korupsi, Oknum Disbun Pemprov Jatim,” ucapnya.

Supriyo  Korlap unjuk rasa LSM Modjokerto Wacth   usai beraudeinsi  dengan pihak  Perwakilan Kajari, pada wartawan  mengatakan, bahwa pihaknya  tadi di temui oleh Kasi Pidum dan kasi Intel Kejari Mojokerto,  memenuhi tuntutan kami, dalam pencabutan laporan,,” Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari, tadi sepakat  yang  sepakat dalam waktu 1-2 hari mau  mencabut laporannya, bila Pihak kejaksaan mengingkari kami akan lakukan unjuk rasa lagi,” cetusnya

Lanjut Mbah Priyo, perkara yang dilaporkan Kejari terhadap  H. Sumardi pemilik CV Bumi Leuser Sejahtera, adalah ketiga kali ini. Padahal  laporan pertama dan kedua dari Kejaksaan Negeri Mojokerto tersebut, keduanya di tingkat Kasasi Makamah Agung (MA) dimenangkan oleh H. Sumardi.

Putusan menyatakan tanah uruk yang ada di lahan eks PG Rosan Jatirejo tersebut adalah milik H. Sumardi. Dengan dasar dari putusan tersebut H. umardi menguasakan pada LSM Mojokerto Wacth untuk mengambil tanah uruk yang belum dibayar oleh pihak Dinas sebesar Rp 22 miliar. ”Kami heran kok, obyek materi dakwaan, pihak yang disangkakan itu sama dalam laporan kejaksaan pada Polres Mojokerto terakhir ini,  padahal kami sudah pegang putusan dari Mahkamah Agung,”  kesal Priyo.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Mojokerto Indra Subrata, SH MH saat  dikonfirmasi wartawan via WhatsAp, terkait unjuk rasa LSM Modjokerto Wacth, ia katakan akan melaporkan dulu pada pimpinan tentang tuntutan mereka cabut laporan,” jawab Kasi Intel. (din)