JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK) Lamongan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lamongan yang berada di Jalan Veteran, Selasa (12/10/2021).

Mereka melaporkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lamongan penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Laporan dugaan adanya penyelewengan dana bagi hasil cukai itu diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Lamongan yang baru, Condro Maharanto sebagai laporan perdananya sejak bertugas di kejaksaan Lamongan.

“Laporan pengaduan masyarakat terkait dana cukai sudah saya terima, ini adalah lapdu pertama ke saya sejak bertugas di sini, pastinya akan segera ditindak lanjuti,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto.

Dia mengungkapkan, saat ini laporan dumas kan baru masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Lamongan. Setelah itu baru kemudian berkas tersebut diserahkan dulu kepada Kajari Lamongan.

“Nantinya dalam laporan itu akan ditelaah terlebih dahulu, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dari dana bagi hasil cukai masing-masing OPD tersebut akan didalami lebih lanjut tentunya,” jelasnya.

Pria asli kelahiran Lamongan itu menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih atas partisipasi dari masyarakat yang secara umum ikut andil dalam upaya untuk memberantas korupsi.

“Dana cukai ini kan cukup besar alokasinya di Lamongan, jadi harus benar-benar dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada penyelewengan yang nantinya ujung-ujungnya merugikan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu anggota LSM LP-KPK, Rohman mengatakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima oleh pemerintah daerah Lamongan tahun ini nilainya memang cukup besar.

“Sekitar Rp 42 miliar itu dananya, yang diberikan ke beberapa instansi di Lamongan, kurang lebih ada 10 OPD yang mendapatkan dari alokasi dana tersebut, nilainya juga bervariasi,” tandasnya.

Masing-masing OPD, jelas Rohman, harus benar-benar transparan dan terbuka penggunannya, digunakan untuk beli apa, sosialisasi untuk apa saja itu harus disampaikan ke publik. Penggunaan dari dana tersebut harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

“Dana cukai tersebut merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau,” ucapnya.

Menurutnya,  penggunaan dari dana cukai untuk mendanai program, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Program itu diprioritaskan pada bidang jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50 persen. Dari dana yang diterima setiap daerah pada tahun berkenaan ditambah sisa dana cukai tahun sebelumnya,” pungkasnya. (bis)