JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sudah lima bulan lebih laporan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan belum ada kepastian. Rohman (53) pun berencana melaporkan Kejari Lamongan ke komisi Kejaksaan di Jakarta.

“Kalau memang tidak ada kejelasan serta kepastian dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, maka saya akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke Komisi Kejaksaan di Jakarta,” ucap Rohman dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan ( LP-KPK) Lamongan saat ditemui di Balai Desa Randubener, Selasa (26/10/2021).

Rohman menjelaskan kedatangannya ke kantor korps adhyaksa di Jalan Veteran no 04 tersebut bermaksud menanyakan perkembangan perihal pelaporan yang dilayangkan ke kejaksaan Lamongan pada tanggal (24/06/2021) lalu atas dugaan penyelewengan keuangan dalam program plesterisasi dan dana bumdes Desa Gembong Tahun 2018.

Ia mengungkapkan, kurang lebih lima bulan melaporkan dugaan kasus penyelewengan ini. Namun hingga detik ini pihak kejaksaan Lamongan belum memberikan kepastian hukum atas perkara Desa Gembong.

“Tadi pak kasi pidsus bilang, yang ada di SPJ itu ada, tapi tidak menerima alasan yang menerima itu nggak ada di SPJ. Saya bantah, bahwa yang dikasihkan inspektorat kemarin itu lain, bukan anggaran di DD berkasnya,” ungkap Rohman.

Menurut dia, setiap kali pihaknya mencoba menanyakan ke Kejari Lamongan terkait perkara desa Gembong Kecamatan Babat, yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Lamongan, selalu saja masih puldata dan pubaket.

“Setiap kami datang bilangnya gitu terus. Jadi kapan ada harapan untuk perkara itu ada kepastian hukum. Kalau memang Lapdu tersebut tidak bisa dibuktikan, kekurangannya itu apa,” bebernya.

Ia menuturkan, kalau menunggu perkembangan terus dimungkinkan tidak ada selesai-selesainya berkaitan dengan perkara hukum tersebut.

“Yang bersangkutan diantaranya tim pelaksana desa Gembong dan penerima program plesterisasi semuanya juga sudah dipanggil. Lah kapan ada penetapan tersangkanya,” tutur Rohman.

Dia berharap, laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan desa Gembong pada program plesterisasi dan dana bumdes pada tahun 2018 ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. (bis)