JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal antara Pemerintah Kota Mojokerto bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo . di Pasar tradisional tanjung anyar. Tak temukan Pedagang atau Distributor Jual Rokok ilegal. Hal ini diungkapkan Walikota Mojokerto Hj.Ika Puspitasari SE, sela sela operasi bersama, Rabu (27/10/2021) pagi.
Menurutnya, operasi bersama antara Pemkot Mojokerto dengan Bea Cukai Sidoarjo dilakukan sebagai salah satu upaya preventif untuk memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kota Mojokerto. Sasaran kami bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menyisir toko yang menjual rokok dalam pasar Tanjung anyar jalan residen Pamuji tapi hasilnya nihil.
“Kami bersama tim lakukan penyisiran rokok ilegal dilakukan terhadap toko-toko kelontong yang ada di dalam dan sekitar Pasar tanjunganyar rata rata toko menjual rokok berbagai macam merk / varian, menggunakan pita cukai,” ujarnya.
Lebih Jauh Ning Ita panggilan Walikota Mojokerto menghimbau pada masyarakat Kota Mojokerto untuk mengkonsumsi rokok dengan pita cukai, atau rokok bermerk legal, karena kontribusi perusahaan rokok, sangat besar pada negara dan hasilnya juga kembali pada kemanfaatan masyarakat. “Kebutuhan asuransi kesehatan bagi warga di Kota Mojokerto dibiayai dari DBHCT ,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung. Pada wartawan menjelaskan, kategori rokok ilegal Yaitu rokok pakai pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas tempelan , rokok pita cukai berbeda (pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan) dan Rokok polos atau tanpa pita cukai.
”Membuat dan nengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Perlu diketahui operasi Tim pertama penyisiran pasar Tanjung anyar bagian timur, dipimpin langsung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung.Didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kota Mojokerto Agustinus Heri M. Dandim 0815 CPYJ diwakilkan Pasilog, dan Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
Tim kedua melakukan penyisiran di area Pasar Tanjung Anyar bagian barat di pimpin Sekretasis Daerah (Sekda) Gaguk Tri Prasetyo, Kapolresta Mojokerto yang diwakilkan Kasatreskrim Iptu Hari Siswanto, dan didampingi Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Pedangan Kota Mojokerto Ani Wijaya. (din/Adv)