JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soegiri Lamongan menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tentang kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara berlangsung di Gedung Aula Kejari Lamongan.

Penandatanganan MoU diawali dengan penandatangan kesepakatan antara Direktur RSUD dr. Soegiri Lamongan dr.Moh. Chaidir Annas,MM.Kes dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi,SH,MH yang disaksikan oleh Pejabat RSUD dr.Soegiri dan Pejabat Kejari Lamongan dan staf.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi,SH,MH mengatakan, tujuan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha ini adalah dalam rangka memberikan bantuan penanganan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemberi kuasa.

"Tujuannya tidak lain untuk melindungi kepentingan hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi pemberi kuasa dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Kajari Lamongan Agus Setiaji, Selasa (19/10/2021).

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, RSUD Soegiri Lamongan dapat membuka akses dengan Kejaksaan Negeri untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata, baik sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan Indonesia maupun luar negeri, dalam penyelesaian perkara tata usaha negara, sebagai tergugat di forum pengadilan (ligitasi), dalam penyelesaian sengketa perdata atau tata usaha melalui forum di luar pengadilan (non litigasi) dan memberikan nasehat hukum dalam penyusunan kontrak dimana RSUD Dr. Soegiri akan menjadi salah satu pihak.

“Kami ucapkan terima kasih kepada managemen RSUD Soegiri Lamongan yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan. Dan kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,“ pungkasnya. (bis)