JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Mantan ibu mertua diduga kuat mengambil dan menguasai 2 surat berharga sertifikat hak milik (SHM) rumah dan pekarangan (kebun) milik mendiang suami bernama Samsul di Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Linda Kiranawati (36) akhirnya mengadukan mantan mertuanya Hj Maslikah (76) ke Polres Mojokerto, Kamis (28/10/2021).

Didampingi kakak kandungnya, Linda Kiranawati mendatangi Mapolres Mojokerto pukul 11.30 WIB, dan langsung menuju ruang Satreskrim Polres Mojokerto.

Keluar dari pemeriksaan, Linda memberi keterangan pers mengungkapkan, sejak suaminya almarhum Samsul yang meninggal dunia tahun 2011 lalu, mertuanya itu terus berusaha menguasai harta yang semestinya menjadi gono-gini antara dirinya dan almarhum suaminya berupa sebidang tanah dan rumah.

"Puncaknya tahun 2013, saya diusir dari rumah saya sendiri oleh mertua," ujar Linda.

Masih kata Linda,  selama beberapa tahun ini, dirinya berusaha bersabar dan menunggu itikad baik dari mertuanya.

"Sekian tahun saya tunggu kabar baik, namun tidak ada itikad baik dari ibu mertua saya, sehingga saya nekad mengadukan masalah ini ke Polres Mojokerto," ucapnya.

Linda juga menceritakan kronologi membeli rumah dan tanah pekarangan (kebun), saat masih berumah tangga dengan mendiang suami.

"Saya menikah dengan suami (Samsul) pada tahun 2001 ketika itu rumah tangga banyak rejeki, tahun 2005 dan tahun 2008 bisa beli rumah dan kebun, dan sekarang sertifikatnya diambil dan dikuasai oleh mertua, padahal itu dibeli saat suami masih hidup,” pungkasnya. (din)