JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sebanyak 10 Narapidana (napi) asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dipindah ke Lapas kelas IIA Bojonegoro.
Kesepuluh orang napi tersebut terjerat dengan kasus UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Kepala Lapas kelas IIB Lamongan Supriyana menyatakan, pemindahan kesepuluh napi tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dilingkungan lapas.
Selain itu, Ia mengungkapkan pemindahan napi karena seiring meningkatnya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Lamongan.
"Salah satu solusi yang dapat dilakukan yakni dengan cara pemindahan Narapidana ke Lapas Lain atau ke Lapas Maksimum Security," ungkap Supriyana. Kamis (02/12/2021).
Menurutnya, pelanggaran kamtib merupakan permasalahan yang paling sering terjadi. Untuk itu, pihaknya berharap dengan pemindahan tersebut dapat mencegah dan menanggulangi gangguan kamtib di dalam Lapas Lamongan.
"Sehingga dengan pemindahan napi dapat tercipta rasa aman, nyaman, tertib dan situasi kondisi yang kondusif," tandasnya. (bis)