JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Peringati hari Natal 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan memberikan remisi khusus kepada narapidana. 

Kegiatan pemberian remisi khusus dihadiri oleh Kepala Lapas Lamongan yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Staf Registrasi dan Bimkemas, dan Koordinator Pelayanan Ibadah Gereja Lapas Lamongan serta diikuti 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama katolik dan Kristen berlangsung di Gereja Philadelpia Lapas Lamongan, Sabtu (25/12/2021)

Kepala Lapas Kelas II B Lamongan melalui Kasi Binadik dan Giatja, Dwi Ahmad Sarifudin dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian remisi khusus natal telah diusulkan sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif. 

"Saya mewakili Bapak Kalapas Lamongan menyampaikan selamat hari natal bagi yang merayakan dan selamat bagi warga binaan yang telah memperoleh remisi khusus natal tahun 2021," ucapnya.

Dwi Ahmad menjelaskan, remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap napi yang dinilai berkelakuan baik.

Kata dia, remisi sebaiknya dimaknai sebagai penghargaan kepada napi yang mencapai penyadaran diri. Menurutnya, itu tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

“Remisi bertujuan agar hak dan kebutuhan warga binaan tetap terpenuhi. Tetapi dengan kondisi pandemi seperti saat ini, kami juga harus menjamin keamanan serta kesehatan warga binaan agar tercegah dari penularan Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, Dwi Ahmad menyampaikan dari 5 orang WBP yang bergama Kristen terdapat 1 orang narapidana yang memperoleh remisi khusus natal dan besaran remisi yang diterima sebanyak 1 bulan.

"Bagi yang belum mendapatkan remisi khusus natal, saya harap untuk segera melengkapi dan menyelesaikan persyaratan substantif agar dapat dilakukan pengusulan." Pungkasnya. (bis)