JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Menjelang Hari Raya  Natal  2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso mengajukan remisi untuk seorang narapidana (Napi) kasus narkoba. Napi tersebut merupakan terpidana hukuman selama 4 tahun kurungan, atas tindak kejahatan pasal 112, UU nomor 35 Tahun 2009.

Kalapas Bondowoso, Sarwito menerangkan, remisi Natal diusulkan langsung ke Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan secara online.

"Ada pengusulan remisi Natal dari warga binaan untuk umat Kristiani, Usulan berupa pengurangan masa hukuman tersebut juga akan turun secara online sekitar 3 hari sebelum Natal datang." Kata sarwito, Jumat (24/12/2021).

Sebelumnya, Lapas Bondowoso merilis empat nama tahanan dan narapidana beragama Nasrani. Namun, tiga napi lainnya tidak masuk dalam usulan remisi karena berbagai alasan.

Mereka adalah Ronny Hermawan Bin Karyo Dwi, terpidana hukuman selama 4 tahun,  Prasetyo Wijoyo, napi yang divonis 8 tahun penjara, Denny Pranata vonis kurungan 1 tahun delapan bulan, dan Ferdi Muliono yang berstatus sebagai tahanan.

" Yang memenuhi syarat hanya satu yakni atas nama Ronny Hermawan, Yang satunya status tahanan nggak bisa kan belum diketok oleh hakim, belum menjadi narapidana," lanjutnya.

Ia menambahkan, adapun syarat untuk mendapatkan remisi bagi kriminal umum, minimal menjalani masa hukuman dengan kelakuan baik minimal enam bulan.

" Ya minimal tidak kasus yang PP 99. Kan PP 99 ada Tipikor, ada Narkotika yang hukuman 5 tahun ke atas, atau mungkin Teroris atau kejahatan lainnya, itu ada syarat-syarat khusus," pungkasnya. (eko)