JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Nasib sial dialami oleh Pardi pak sunar warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang. Berencana menjual sebidang tanah miliknya seluas 3889 m2, namun berdasarkan informasi di desa, tanah tersebut merupakan tanah Fasum (fasilitas umum) desa setempat.
Farchan kuasa dari Pardi pak Sunar pada awak media mengatakan, tanah milik kliennya dikatakan fasum oleh Pemdes Wonoploso diketahui ketika ia mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Mojokerto. Sebagai syarat menjual tanah harus menuntaskan pembayaran pajak tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) no 141.
Namun permohonan tersebut ditolak pihak Bapenda. Melalui surat Nomor: 973/5304/416-202.2/2021 Kepala Bapenda Mardiasih menyatakan bahwa berdasarkan surat Kades Wonoploso No 141/237/416-302.11/2021 perihal surat permohonan penolakan pengajuan POB, menjelaskan tanah yang dimohonkan adalah merupakan fasilitas umum lapangan Desa Wonoploso.
“ Pardi pak Sunar ini usia 103 tahun kondisi ekonominya mulai kurang baik, berencana menjual tanah miliknya untuk keperluan hidup keluarga besarnya,” ujar Farchan Rabu (29/12/2021).
Lanjut dikatakan Farchan, penolakan tersebut tak menyurutkan semangat Farchan kuasa hukum Pardi pak Sunar dalam mencari keadilan. Ia akan mempermasalahkan kasus penyerobotan tanah ini ke aparat hukum.
"Jika surat keterangan desa kepada Bapenda yang menerangkan tanah itu fasum tak segera dicabut, kami akan tempuh jalur hukum karena kami anggap penyerobotan," ancamnya.
Farchan juga menjelaskan, berdasarkan penelusurannya bahwa tanah tersebut, sekitar 30 tahun lalu dipinjamkan oleh Pardi pak Sunar pada desa, tidak ada akad jual beli maupun hibah. Tanah bidang itu kini dimanfaatkan pemdes setempat sebagai lapangan olahraga.
“Berdasarkan keterangan Sunar pak Pardi, memang 30 tahun lalu kondisi ekonomi lebih dari cukup, tanahnya miliknya banyak, demi membantu kepentingan desa, ia rela meminjamkan Tanah seluas 3889 m2 pada Desa Wonoploso. Sejak saat itu sampai sekarang tidak merasa menjual maupun tukar guling ke pihak manapun, tidak pernah tanda tangan untuk melepas tanah tersebut,” keluhnya.
Pardi pak Sunar dan Farchan lantas mendatangi kantor pemdes setempat untuk klarifikasi soal ini. Namun Kades Wonoploso Naning Hartini tidak berada di tempat, dan hanya ditemui oleh Sekdes Wonoploso Miskan.
Sekdes Miskan pada awak media mengaku tak tahu menahu soal penetapan fasum ini. "Saya sekdes baru mulai Mei 2020. Nggak tahu kronologi awalnya terkait tanah Mbah Sunar,” katanya.
Sekdes Miskan mengungkapkan dirinya sadar hukum. Ia pun mengungkapkan dulu katanya ada tukar guling sehingga tanah dulu jelek, diurug warga sehingga jadi padat dan dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga warga desa.
"Secara moral tanah lapangan itu milik warga desa Wonoploso. Namun sertifikat nya kok masih dipegang Mbah Sunar. Berarti statusnya milik Mbah Sunar, tapi nanti penyelesaian ini perlu mediasi lagi antara pihak Mbah Sunar dengan Pihak pemdes Wonoploso,” pungkasnya. (din)