JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh WD seorang pengusaha asal Gresik masih menuai kebuntuan. Laporan di Kepolisian pun belum mendapati progres perkembangan yang memuaskan.

WD yang berdomisili di Desa/Kecamatan Perak Kabupaten Jombang dilaporkan Gading Setyawan karena diduga memalsukan dokumen milik Gading Setyawan. Hal tersebut diketahui dari Ketua RT dan ia mendokumentasikan melalui foto handphone-nya.

" Saat melihat KK dan akte nikah WD, saya langsung curiga atas keabsahan dokumen tersebut, karena itu, kami langsung melakukan kroscek ke instansi yang mengeluarkan KK tersebut dan hasilnya palsu," ungkap Gading beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media.

Dugaan pemalsuan dokumen berawal dari pelaporan dirinya saat akan mengajukan ijin tinggal ke ketua RT setempat dengan memberikan foto copy KK dan akte nikahnya.

Selanjutnya, setelah Gading memastikan dokumen tersebut palsu. Pada Rabu (22/09/2021) ia ke Polsek Perak Polres Jombang melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Sementara itu, menurut Edi Hariyanto, SH, MH Penasehat Hukum (PH) Gading Setyawan mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang adanya tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

"Sebagaimana Pasal 1 angka 24 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," terang Edi Haryanto.

Kliennya lanjut Edi, melaporkan dugaan pemalsuan data karena UU telah mengatur hal itu. Tapi tidak menutup kemungkinan dengan melihat akta nikah palsu, terlapor juga telah melakukan pemalsuan perkawinan sebagaiman Pasal 279 ayat (1) butir 1 KUHP yakni seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya kepada pihak lain, dikarenakan perkawinan yang telah dilakukannya akan menjadi penghalang yang sah untuk melakukan pernikahan lagi.

Dengan melihat UU yang mengatur dugaan terlapor, maka pelapor untuk memastikan laporannya tetap berjalan pada relnya, dan karena telah 3 bulan, belum juga dilakukan gelar perkara maka pihaknya menanyakannya pada Polsek Perak.

"Karena prosesnya dianggap lama, maka klien kami menanyakan progres laporannya ke Polsek Perak," pungkasnya. (her).