JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Pemerintah Kota Madiun bakal menempuh jalur hukum terkait pengadaan laptop program unggulan Wali Kota Madiun dari PT. Pins Indonesia anak Perusahaan PT. Telkom selaku penyedia barang/jasa.
Pasalnya, sebanyak 4.880 laptop yang seharusnya didistribusikan kepada siswa SDN kelas 5 dan siswa SMPN Kelas 8 tahun ajaran 2021/2022 terpaksa terhenti, karena terdapat ketidaksesuaian spek pada kontrak melalui e-katalog.
“ Setelah dicek oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Madiun (PNM) ternyata tidak sesuai pesanan. Kami akan menempuh jalur hukum, namun prosesnya akan kami konsultasikan dahulu dengan tim hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian, " jelas Wali Kota Madiun, Maidi dalam konferensi pers didampingi Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati di Halaman Balai Kota Madiun, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, anggaran pengadaan laptop tahun 2021 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021 itu senilai Rp 35,7 miliar. Pengadaan laptop sedianya bermerk Axioo Pro G5 i3-6157U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layer 14 inch,
window 10, garansi 3/3/3 onsite. Namun nyatanya hanya dilengkapi dengan memori DDR3, artinya spek tersebut lebih rendah dan secara administrasi tidak sesuai pesanan, sehingga Pemerintah Kota Madiun terpaksa menolaknya.
" Yang jelas, selanjutnya kita akan membentuk tim penuntut perdata untuk memperkuat Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Kita sudah dirugikan karena proses pembagian laptop ke siswa serta program unggulan Wali Kota jadi terhambat,” tuturnya.
Lebih lanjut dia katakan, sebelumnya Pemkot Madiun telah mengambil langkah dengan melayangkan surat pemutusan kontrak pengadaan laptop kepada PT. Pins Indonesia anak Perusahaan PT. Telkom karena penyedia tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kontrak pengadaan 4.880 laptop dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12/2021.
" Pemerintah Kota Madiun tidak mau mengambil risiko jika kemudian hari siswa ataupun pihak sekolah terlibat permasalahan hukum pada pengadaan laptop jika nekat didistribusikan. Laptop sudah datang di Kota Madiun, tetapi tidak kita terima dan tidak kita bayar, ini akan menjadi barang bukti, " tegasnya. (jum).