JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Bumdes Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk tahun 2019 lalu, yakni Rali Sugiharto ditangkap tim Kejaksaan Negeri Lamongan di Kalimantan.
Rali Sugiharto dibekuk oleh Tim Kejaksaan Negeri Lamongan dan Jatim di Rumah Makan Ayam Bakar Joyo Roso miliknya, di dekat lapangan sepak bola Desa Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tepatnya menjelang Mahgrib.
Beberapa hari sebelumnya, Tim Kejaksaan dari Lamongan dan Jatim sudah tiba di Tanah Bumbu. Mereka sudah mengendus aroma Rali Sugiharto berada di Pagatan.
Tim lalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Polres. Data lapangan diperiksa ulang. Memastikan bahwa Rali Sugiharto yang jualan di Pagatan, memang buronan yang mereka cari sejak dua tahun silam.
Waktu penggerebekan pun dipilih dekat dengan buka puasa. Alasannya, saat itu Rali Sugiharto pasti sibuk melayani pembeli yang hendak berbuka. Sehingga tidak sulit untuk membekuknya.
Saat rombongan Tim Kejaksaan Lamongan dan Jatim tiba di depan warung. Awalnya Rali Sugiharto mengira mereka adalah pengunjung yang mau berbuka puasa. Namun semua berubah, saat beberapa lelaki membuka masker. Lalu menanyakan identitas Rali.
Penjual ayam bakar yang tersangkut kasus korupsi Dana Desa dan Bumdes Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan itu pun sontak lunglai. Masa lalunya yang kelam akhirnya datang menikam pada Rabu petang kemarin itu.
Di rumah makan itulah Rali Sugiarto dan istrinya mengais rezeki. Dari olahan ikan dan ayam khas bumbu Lamongan.
Menurut warga, mereka belum lama di sana. Kurang lebih dua tahun. Datang tiba-tiba, menyewa sebuah rumah, kemudian mengubahnya jadi warung makan.
Usai penangkapan Rali Sugiharto, saat Jaksa dari Jawa Timur membeber beberapa berkas di meja makan. Rali tidak berkutik. Dia memang Rali Sugiarto, dari Desa Sumberejo Lamongan.
“Dengan berjalannya waktu, yang bersangkutan (Rali) tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Secara hukum, ada aturan untuk menyidangkan perkara dengan tidak hadirnya terdakwa, in absenti,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, Kamis (7/4/2022).
Rupanya dimana ada usaha disana pasti ada jalan. Ayam panggang Rali akhirnya tercium juga. Tim penegak hukum Lamongan tidak patah semangat. Terus memburunya. Proses pengadilan di PN pun dilakukan atas Rali.
“Hari ini rencananya dia diterbangkan ke Surabaya untuk mengikuti proses persidangan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Bumdes Desa Sumberejo senilai ratusan juta rupiah,” ujar Anton.
Diketahui, pada bulan April 2021, Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan Bulhar (Pj Kades) dan Andis (Sekdes) sebagai terdakwa kasus korupsi DD dan Bumdes Desa Sumberejo, masing-masing divonis 1,6 dan 1,7 tahun penjara.
“Sejak awal kasus ini mencuat, Rali Sugiharto memang telah hilang dari Lamongan. Desas-desus dia bersama istrinya telah kabur ke Kalimantan. Sementara dua rekannya Andis dan Bulhar mendekam di balik jeruji besi. Rali Sugiharto justru asyik tiap hari memanggang ayam di Kalimantan Selatan,” pungkas Anton. (bis)