JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto bersama pejabat Struktural melakukan Sosialisasi Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat, Selasa (12/4/2022).

Sosialisasi SPPN tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI No: PAS-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto mengajak para WBP untuk lebih meningkatkan keaktifannya dalam mengikuti pembinaan.

"Salah satu syarat usulan terkait hak narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada narapidana, tetap mengacu pada laporan perkembangan pembinaan narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan instrument SPPN, seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada," kata Kalapas Yan Rusmanto dalam arahannya.

Keaktifan seluruh WBP dalam mengikuti program pembinaan sangat mempengaruhi hasil skor pembinaan narapidana yang selanjutnya akan berdampak pada pemberian hak baik, seperti integrasi, asimilasi maupun remisi serta program pembinaan yang diusulkan bagi narapidana.

"Pada hakekatnya kalian (WBP) sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan, karena aplikasi SPPN bersifat obyektif," paparnya.

Terpisah, Kasie Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Andris Sugiarto menambah bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 sampai saat ini belum dicabut, hanya mengalami perubahan di beberapa pasal.

"Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas silahkan temui petugas yang membidanginya dan untuk semua pelayanan mulai dari pengusulan, pemberian hak-hak WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tidak dipungut biaya," tegasnya. (did)