JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara maraton melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya.
Bahkan Kejari Lamongan sudah meningkatkan penanganan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah melakukan pemanggilan ke sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur hingga pokmas, kades serta camat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terbaru Kejari Lamongan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin. Ia dimintai keterangannya oleh penyidik dalam kasus PJU tenaga surya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim tersebut tiba di kantor Kejaksaan Lamongan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus).
Usai jalani pemeriksaan kurang lebih dua jam lamanya. Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin tersebut ternyata berusaha menghindar dari awak media dengan keluar dari kantor kejaksaan melalui pintu belakang.
“Loh, barusan tadi lewat belakang kok, mobilnya di parkir di halaman belakang kantor. Sepengatuhan saya tadi ada tiga orang yang sudah masuk ke mobil,” ujar salah satu staf pegawai Kejaksaan Lamongan kepada sejumlah awak media yang menunggu Wabup Pamekasan usai diperiksa, Rabu (13/4/2022).
Staf pegawai Kejari Lamongan itu menjelaskan, terkait dengan siapa saja dari ketiga orang yang sudah dipanggil ke Kantor Kejaksaan tersebut, ia mengaku tidak begitu tahu dan tidak mengenal satu persatu orangnya.
“Kelihatannya ya pejabat kelas tinggi. Tadi memang keluar lewat pintu belakang kantor, kayaknya agak tergesa-gesa. Mobilnya kalau tidak salah Toyota Avanza Veloz warnah hitam,” ungkapnya.
Sementara itu, Wabup Pamekasan Fattah Jasin saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp-nya juga masih belum ada jawaban meskipun terdengar nada panggilan masuk namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lamongan saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 40,9 miliar. Kejari Lamongan bahkan sudah meningkatkan penanganan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejumlah saksi yang berasal dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga pejabat desa serta kecamatan yang terlibat dan mengetahui dalam proyek tersebut juga sudah dilakukan pemanggilan.
Bahkan beberapa waktu lalu, Inspektorat Provinsi Jatim Hery Santoso dan Dishub Provinsi Jatim Heru Sukandar pada hari Senin (28/3) juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Kejaksaan Lamongan. (bis)