JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus berlanjut. Dalam sidang hari ini, Rabu (11/5/2022) Mantan Yuk Kabupaten Mojokerto tahun 2013 Verta Mega Arlista yang juga sebagai Duta Wisata Kabupaten Mojokerto dihadirkan JPU KPK sebagai Saksi.

Dalam persidangan, Mantan Yuk Kabupaten Mojokerto tahun 2013 Verta Mega Arlista dicecar pertanyaan oleh hakim Tipikor tentang kedekatan hubungan dengan tedakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, hingga dibelikan mobil jenis Nissan March nopol S 1106 RG atas nama Verta Mega Arlista. Meskipun kondisi mobil saat ini sudah di sita oleh KPK.

Dalam fakta persidangan, terungkap pengakuan Verta Mega Arlista mantan yuk Kabupaten Mojokerto 2013, bahwa dirinya Kenal MKP sejak menjadi Duta Wisata Kabupaten Mojokerto, setelah kenal sering dibelikan sesuatu oleh mantan Bupati Mojokerto MKP. Selain itu, sering diminta membagi-bagikan paket sembako oleh Mantan Bupati MKP ketika bulan Ramadhan.

“ Saya kenal Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sejak menjadi duta wisata Kabupaten Mojokerto tahun 2013, dan sering dimintai bantuan untuk membagi sembako disaat bulan Ramadhan, “ jawab Verta Mega ketika dicecar hakim.

Verta Mega juga menjelaskan pada hakim, kalau dirinya sering ketemuan disuatu tempat dengan MKP pakai mobil Range Rover, dan diajak keliling ditunjukkan aset-aset milik Bupati MKP. Bahkan, Pernah diajak rekreasi ke Grand House Pasir Putih di Situbondo pada tahun 2015-2016.

” Saya mengetahui aset - aset Bupati MKP di beberapa tempat, karena sering diajak jalan jalan mengendarai mobil Range Rover dan di beri tahu satu per satu aset miliknya, “ ungkapnya dalam sidang.

Masih kata Mantan Yuk Kabupaten Mojokerto Verta Mega, mengaku dibelikan mobil Nissan March nopol S 1106 RG untuk kepentingan mobilitas setiap hari.

“ Saya diberi uang dan dibelikan mobil oleh pak MKP karena sering di suruh suruh oleh beliau MKP, “ jelasnya ketika di cecar hakim terkait status hubungan saksi (Verta Mega) dengan terdakwa Bupati MKP, Verta Mega hanya diam enggan menjawab.

Sebagai Informasi yang didapat, dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan 10 saksi. Diantaranya mantan Yuk Kabupaten Mojokerto, Verta Mega. Mantan Wabup Mojokerto H. Pungkasiadi, mantan Ketua KPU Mojokerto Ayyuhannafiq, Notaris Budi Yulianto, Agus Basuki mantan anggota DPRD F-PDIP pernah jadi tim sukses, Natalia Alianto, kerja di Shoroom 2003-2014 di Surabaya, Siti Mardiana staf Dinas PUPR, Mardiasih Kepala Bappenda, Yuni Fauziah staf Dinas PUPR dan Sumari swasta ( jual beli tanah). (din).