JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Sebuah tower milik operator seluler Indosat di RT 01 RW 15 Dusun Pacuh Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, kini dibuka kembali setelah sempat disegel warga.
Pembukaan segel itu disaksikan pihak Satpol PP, kepolisian, camat, dinas perizinan dan pihak Indosat, Kamis (7/11/2019).
Menurut Fandi, Koordinator Indosat Wilayah Blitar, sudah satu tahun ini (mulai 2018 sampai 2019) penyegelan dilakukan warga tanpa alasan yang jelas.
Akibat penyegelan tower yang berfungsi sebagai menara Base Transceiver Station (BTS) tersebut, Indosat dirugikan miliaran rupiah.
Kerugian itu akibat traffic komunikasi di wilayah Kabupaten Blitar terganggu. "Nominal kerugian bisa dihitung bulan per bulan hingga setahun," kata Fandi.
Meski demikian, Fandi katakan, saat ini belum bisa dirinci berapa kerugian akibat penyegelan tower tersebut. Kerugian yang ditimbulkan baik secara materil maupun non materil.
Namun, ia bersyukur karena akses komunikasi seluler Indosat sudah bisa aktif kembali, walaupun masih ada perangkat lain yang akan diperbaiki.
Konsultan Hukum dan Management Tower Gorup Indosat East Java, Mohammad Trijanto, SH (bertopi) berada di depan mesin traffic komunikasi area tower BTS.
----------------------------------------
Terkait kasus penyegelan pagar pintu tower tersebut Konsultan Hukum dan Management Tower Gorup Indosat East Java, Mohammad Trijanto, SH menambahkan, pihaknya berencana memasang kamera CCTV di area tower.
Ia juga mengingatkan kepada warga agar tidak sembarangan menyegel tower. Apalagi tower milik Indosat ini memiliki izin. Jika itu dilakukan maka ada sanksi hukumnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Blitar mengatakan, secara prosedur tower Indosat yang terletak di Dusun Pacuh Desa Penataran sudah sesuai aturan.
Kalaupun warga mempersoalkan keberadaan tower tersebut, Dinas Perizinan sudah melakukan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. (sk)