JATIMPOS.CO/GRESIK - Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto memastikan dirinya tidak akan mencalonkan diri lagi atau turun jabatan pada Pemilukada yang akan berlangsung pada 23 September 2020 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan langsung Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto saat memimpin rapat Forkopimda Gresik yang bertema Persiapan Pemilukada 2020 yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Rabu (27/11/2019).
Sambari sapaan akrab Bupati Gresik ini juga menyatakan dirinya akan bersikap netral. “ Meskipun diperkenankan sekalipun, Saya tidak akan mencalonkan diri menjadi Cawabup atau turun jabatan, " tegasnya.
Pernyataan Bupati ini dilontarkan usai mendengarkan paparan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gresik dari Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni, yang menyatakan bahwa calon diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Perseorangan, dan tidak boleh “ turun jabatan ”. Sedangkan Bagi PNS, DPR/DPRD, BUMN/D, TNI/Polri, serta Kepala Daerah lain maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Bupati Gresik juga menyampaikan dari pemantauannya selama ini, meskipun Pemilukada Gresik sudah di ambang pintu, suasan politik di Gresik masih tetap tenang.
“ Saya belum menjumpai adanya pemasangan banner dan foto secara massive. Keadaan ini menurut saya juga baik. Mungkin para bakal calon pasangan Bupati tengah mendukung pemerintah dalam kebersihan lingkungan, " ungkap Bupati.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Bupati Gresik, Ketua DPRD Gresik, Ahmad Yani, mengatakan meskipun gambarnya sedikit atau bahkan tidak ada, namun di media social sudah ramai. " Jadi yang meramaikan Pemilukada Gresik ini adalah kaum milenial, " ungkapnya.
Menurutnya, pada Pemilukada 2020, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni telah mengajukan anggaran Pemilukada sebesar Rp 74 miliar. Dari jumlah itu, Roni mengaku 71,4% dialokasikan untuk honor termasuk honor ad hoc dan 28,6% untuk kebutuhan barang dan jasa.
“ Pemilukada kali ini menggunakan sistem pemilihan satu putaran, jadi tidak ada Putaran Kedua. Calon yang memperoleh Suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang, tanpa adanya batasan minimal. Pasangan calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang,apabila memperoleh 50 % Suara atau lebih, ” katanya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Gresik selama ini memang muncul desas desus bahwa ada kemungkinan Bupati Sambari yang masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2021 akan mencalonkan menjadi Cawabup Gresik untuk Pemilukada mendatang.
Kini jelas bahwa orang nomor satu di Gresik ini sudah menyatakan tidak akan mencalonkan diri pada Pemilukada Gresik 2020. (ruz).