JATIMPOS.CO/JOMBANG - Sebanyak 105 orang pengemudi dan pengusaha angkutan umum Kabupaten Jombang mengikuti pembinaan, dengan Tema "Melalui Pembinaan Pengemudi dan Pengusaha Angkutan Mari bersama kita tingkatkan Pelayanan Jasa Angkutan Umum", di Aula BLKI Jombang, Kamis (28/11/2019)
Kadishub Jombang Hartono, S.Sos saat membuka acara pembinaan pengemudi menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi tidak hanya menimbulkan kerugian materi namun juga memakan korban jiwa. Kecelakaan lalu lintas rata-rata didominasi oleh usia produktif dan muda yang sebagian merupakan tulang punggung keluarga.
“Banyak faktor yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di antaranya kondisi sarana dan prasarana transportasi, faktor manusia serta alam. Oleh karena itu diperlukan kesadaran berlalu lintas yang baik bagi masyarakat terutama kalangan usia produktif,” katanya.
Lanjut Hartono, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas yang diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan dan fatalitasnya.
"Keselamatan lau lintas tentunya bukan hanya tanggung jawab kita bersama sehingga penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, efisien, dan tepat sasaran,” paparnya.
Menurutnya, kegiatan pembinaan pengemudi angkutan penumpang umum yang diselenggarakan secara rutin dan berkesinambungan ini memiliki arti yang sangat penting.
Selain bertujuan sebagai upaya peningkatan motivasi untuk pengembangan diri, baik aspek keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) maupun sikap (attitude) namun juga untuk mendudukan awak kendaraan umum sejajar dengan insane pembangunan lainnya.
“Kami menyadari bahwa tidak banyak materi yang bisa kami berikan selama mengikuti pembinaan pengemudi ini. Namun demikian, kami mengharapkan ada hal-hal baru yang dapat diperolah. Inti dari materi yang disampaikan pada hakekatnya pengendalian diri di dalam mengemudikan kendaraan guna mewujudkan lalu lintas yang tertib, selamat, aman, nyaman dan lancar sebagaimana yang diamanatkan UU no 22 Tahun 2009,” harapnya.
Sementara itu, UPT Jasa Raharja (Mojokerto-Jombang), Rafie Nasser, memaparkan tentang Jasa Raharja, yakni materi sosialisasi mengenai UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum, dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Termasuk mekanis proses pelayanan Jasa Raharja, serta kasus-kasus yang tidak terjamin Jasa Raharja.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi akan tugas pokok Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang bertugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, baik kecelakaan darat, laut maupun udara," tutur Rafie.
Rafie juga mengimbau agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya yakni apabila mengalami musibah kecelakaan lalu lintas agar segera melaporkan kasus kecelakaan tersebut kepada pihak Kepolisian, agar Jasa Raharja bisa melakukan proses pembayaran santunan.
"Selain itu, dimohon agar masyarakat melakukan sendiri apabila mengurus pengajuan santunan, tidak melalui pihak lain karena pengajuan santunan di Jasa Raharja tidak dipungut biaya apapun," katanya.
Rafie berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih tahu tentang peran dan fungsi Jasa Raharja, dan juga bagaimana prosedur pengurusan asuransi kecelakaan.
"Sehingga masyarakat mudah mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," ujarnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Perhubungan, Hartono,S.Sos, Kabid Angkutan Eko, Yoyok Krist LLAJ Propinsi Jawa Timur, UPT Jasa Raharja (Mojokerto-Jombang), Rafie Nasser, Kasi Uji Kir, Samsudi. (her)