JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Kasus gugatan perceraian suami-isteri yang berada di Kabupaten Sidoarjo selama tahun 2022 meningkat hingga tembus 4.712 kasus, Kamis (22/12/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo yang terhitung semenjak Januari hingga Desember 2022.
"Tingginya angka gugatan perceraian di Kota Delta tersebut di akumulasi sejak Januari 2022 hingga per hari ini sejumlah 4.712 kasus", ujar Imam Syafi'i, Humas PA Sidoarjo saat ditemui dikantornya.
Disebutkan bahwa sebanyak 60% gugatan perceraian yang masuk adalah dari pihak perempuan. Kemudian sisanya sebanyak 40% dari pihak laki-laki.
Sedangkan menurut Imam Syafi'i, bahwa pemicu gugatan perceraian itu didominasi dengan alasan ekonomi.
Kendati demikian, Ia juga tidak menampik bahwa alasan tidak bertanggung jawab, KDRT, dan juga perselingkuhan juga ada, tapi tidak terlalu banyak.
"Sementara kebanyakan pasangan yang mengajukan perceraian saat ini banyak dari kalangan usia muda yang rentang berusia 20 tahun keatas hingga 30 tahun kebawah", cetusnya.
Dengan tingginya angka kasus gugatan perceraian di Sidoarjo ini, pihaknya berharap adanya pendekatan dari semua pihak, termasuk Pemerintah dan para pemuka agama untuk melakukan sosialiasi pernikahan yang matang.
"Kami menginginkan Pengadilan Agama ini nanti menjadi gerbang paling akhir ketika ada permasalahan khususnya pernikahan. Agar kedepannya kasus gugatan cerai dapat ditekan", pungkasnya. (zal)