JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo lakukan demo ke Jakarta menemui Komisi II DPR RI guna mengusulkan revisi Undang-undang Desa No 6 tahun 2014 tentang jabatan masa Kepala Desa.
"Agenda kami bersama para Kades khususnya dari Sidoarjo adalah melakukan pengusulan terkait masa jabatan Kades yang 6 tahun ini menjadi 9 tahun dengan 2 masa periodesasi," ujar Reni Susilowati, salah satu peserta Kades yang ikut ke Jakarta asal Kecamatan Wonoayu, Selasa (18/1/2023).
Sementara keberangkatan Kades se-Sidoarjo tersebut dikoordinatori oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) pada hari Senin kemarin (17/1) sekitar pukul 09.00 WIB di setiap Kecamatan.
Reni menyebutkan juga bahwa Kades yang ikut ke Jakarta dari wilayah Kecamatan Wonoayu sejumlah 15 orang. Pihaknya melakukan keberangkatan pada jam 9 pagi hari Senin kemarin.
Perlu diketahui, para Kades demo ke Jakarta tersebut untuk melakukan audensi bersama DPR RI terkait periodesasi dan masa jabatan yang dirasa kurang.
"Jabatan desa saat ini 6 tahun dalam satu periode, dan kami rasa itu kurang. Pasalnya, jabatan Kades adalah inklusif di desa dengan waktu tersebut dirasa belum cukup," tandas Kades Karangpuri saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik tersebut.
Upaya audensi ini terus akan kami lakukan. Meskipun kendatinya kami tetap lakukan pekerjaan sesuai UU dan peraturan yang berlaku. (zal)