JATIMPOS.CO/GRESIK - Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim, menekankan pentingnya penerapan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) berbasis aplikasi yang sudah diterapkan pada tahun 2018.
“Pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Oleh sebab itu, seluruh kepala desa harus mampu memahami dan menerapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Wabup Gresik di hadapan para kepala desa Kabupaten Gresik, Selasa (3/12).
Moh. Qosim juga menyampaikan bahwa Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto juga menekankan segala bentuk perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa harus menerapkan aplikasi Siskeudes yang sudah ada sejak 2018.
Selain itu, Wabup juga memberikan beberapa poin penting tata kelola keuangan desa. Pertama, wabup mengajak jajaran pemerintah desa untuk membangun komitmen dalam mengelola keuangan desa secara akuntabel.
Kedua, memperkuat koordinasi dan singkronisasi kebijakan pengelolaan keuangan desa, termasuk dana desa dalam rangka penafsiran terhadap regulasi yang telah diterapkan.
Ketiga, meningkatkan peran pengawasan pemerintah daerah dalam menjamin terwujudnya akuntabilitas dan integritas aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa utamanya dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Keempat, koordinasi antara APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dan APH (Aparatur Penegak Hukum) dalam penanganan terhadap aduan dan laporan masyarakat.
Terakhir, peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa melalui kerjasama penetapan teknologi informasi dan sinergitas pelaporan pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini merupakan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa melalui Siskeudes. Turut hadir pada acara ini Pimpinan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagai narasumber.
“Kami berharap, kegiatan ini terlaksana dengan baik. Serta sejumlah poin penting yang sudah saya sampaikan dapat direalisasikan dan diterapkan dengan semestinya” pungkas Moh. Qosim. (ruz)