JATIMPOS.CO//MOJOKERTO- Acara Sosialisasi dan evaluasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sekaligus penerapan Whistle Blowing System (WBS),yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto di buka langsung oleh PLT Bupati Mojokerto Pungkasiadi di Hotel Raden Wijaya Mojokerto. Kamis (5/12/2019)

PLT Bupati Mojokerto dalam sambutannya mengatakan, Zona Integritas WBK dan WBBM sudah kerap kenal di masyarakat, sedangkan WBS dalam acara ini dikenalkan sebagai sistem dimana setiap orang bisa mengadukan pelanggaran yang diketahuinya dengan aman tanpa rasa takut Seperti tindak pidana korupsi, pungutan liar, maupun pelayanan publik yang dirasa buruk.

,” Melalui WBS, semua orang bisa menjadi agen perubahan dengan ikut mengawasi,semua . Sehingga niat-niat berbuat curang bisa dicegah dan direduksi. Harapan kita supaya ada pengendalian dan penegakan integritas di setiap individu Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Plt Bupati Pungkasiadi

Orang nomer satu di Pemkab Mojokerto ini juga menegaskan bahwa sebagai abdi masyarakat, ASN harus membuktikan integritasnya dalam melayani masyarakat. Sebagai konsekuensi atas tanggungjawab tersebut, maka wajib diterapkan Zona Integritas Penerapan pembangunan Zona Integritas adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto mewujudkan good, clean, and clear government dengan membenahi kinerja OPD, merubah kultur ASN menjadi profesional, serta mengedepankan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Kita wajib membangun instansi yang bersih, bebas korupsi, serta berjiwa melayani.

Tidak boleh ada pungli, maupun pelayanan buruk. Maka dari itu, dibutuhkan partisipasi kita semua. Mulai pucuk pimpinan hingga pelaksana,” tandas Pungkasiadi.

Djoko Wijayanto Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, pada sambutannya melaporkan bahwa WBS merupakan sebuah aplikasi yang dibangun sebagai bentuk penerapan reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi didasarkan dari beberapa masalah birokrat seperti kurangnya kualitas dalam pelayanan publik, sistem pengawasan internal yang belum mampu berperan sebagai quality assurance, praktik manajemen SDM yang belum optimal dalam meningkatkan profesionalisme, serta masalah lainnya.

“Aplikasi ini dibuat dengan kerjasama bersama Diskominfo. Masyarakat dapat mengunduh di Playstore. Kita harap aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam pengaduan tindak pidana korupsi dan sejenisnya,” kata Djoko.(din)