JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menerapkan sistem Elektronik Parkir atau E-Parkir mulai tahun depan (2020). Dengan sistem tersebut, masyarakat membayar parkir kendaraannya secara online. Pembayarannya bisa melalui aplikasi pembayaran online seperti go pay atau ovo. Sistem tersebut akan dimulai awal tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH, M.Hum dalam sambutannya membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (9/12/2019).
"Sistem E-Parkir tersebut untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui aplikasi perparkiran secara online masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Masyarakat akan mendapatkan kepastian tarif parkir yang sesuai ketentuan peraturan yang ada," ungkap Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo.
“Dengan sistem aplikasi elektronik parkir tersebut masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Bupati 2 periode ini.
Lebih lanjut Saiful mengatakan, pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. Sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan.
Oleh karenanya, diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir. Hal tersebut semata-mata untuk memberikan pelayanan perparkiran yang terbaik kepada masyarakat.
“Parkir elektronik tersebut akan efektif pelaksanaannya dimulai diawal tahun 2020 nanti,” ucapnya.
Pihaknya berharap, parkir sistem elektronik tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan Sidoarjo juga dimintanya untuk memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.
Kemudian, para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik dilapangan nantinya. Dengan begitu masyarakat akan segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik.
Dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir ditepi jalan umum berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk serta tarif kereta tempelan atau kereta gandengan.
Selain itu, untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya/R2 dikenakan Rp 2.000 perparkir. Untuk sedan, minibus atau sejenisnya/R4 dikenakan Rp 4.000 sekali parkir. Untuk bus, truk atau sejenisnya/R6 dikenakan Rp 5.000 persekali parkir.
Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk yakni Rp 5.000 persekali parkir. (zal)