JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sewakan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Megah Asri Larangan Kecamatan Candi Sidoarjo. Namun warga perumahan setempat menolak pemukimannya dikomersilkan.
Salah satu warga setempat yang dihubungi di rumahnya pada hari Minggu (16/4/2023) kemarin sore mengatakan, sesuai site plan saat pembelian perumahan dulu, lokasi itu harusnya digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kalau sekarang beralih fungsi seperti itu, jelas melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 97 tahun 2021 tentang pemanfaatan sarana dan prasarana serta utilitas perumahan, bisa dipidana lho..," ungkap warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Hal senada disampaikan oleh warga lainnya yang tinggal di blok depan perumahan tersebut. Menurutnya sejak berdirinya tempat cucian mobil, pujasera dan orang orang jual batu akik, lingkungan pemukimannya nampak kumuh. Selain itu akses jalan penghuni juga terganggu karena kendaraan pengunjung ke tempat tersebut.
"Jelas kami sangat terganggu, khususnya yang berada di blok depan dan berhadapan langsung dengan tempat itu," tandasnya.
Pasalnya itu keduanya berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan tindakan agar permasalahan ini dapat terselesaikan.
Sementara tokoh masyarakat setempat, Yoyok Sudiyo yang dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, komersialisasi fasum tersebut merupakan kesepakatan mayoritas penghuni perumahan. Bahkan dana pembangunannya pun juga berasal dari urunan warga.
Ia menjelaskan, stand-stand yang berdiri diatas Fasum itu disewakan antara Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu/bulan untuk setiap unitnya. Hasilnya masuk kas RW.
"Lingkungan perumahan kan ngopeni satpam dan lain-lain, jadi uangnya ya kita gunakan untuk itu diantaranya," jelasnya.
Selain itu, tidak semua areal fasum dikomersilkan. Sebagian lainnya telah dimanfaatkan sebagai sarana olahraga bagi warga.
"Ada juga untuk lapangan basket, volly, futsal dan juga tempat main anak-anak," pungkasnya. (zal)