JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dengan dalih agar Pemilu Legislatif 2024 berjalan adil dan demokratis, integritas, serta Pemdes Dlanggu tetap terjaga netralitasnya, kelompok masyarakat yang menamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokratis (GMPD) berkirim surat pada Pemerintah Kecamatan Dlanggu untuk mendorong agar Camat Dlanggu segera berhentikan Sahrial Masjidah sebagai anggota BPD Dlanggu.

Desakan yang ditegaskan Gerakan Masyarakat Peduli Demokratis (GMPD) pada Camat Dlanggu agar proses pencopotan Sahrial Masjidah sebagai anggota BPD Dlanggu tersebut, dengan alasan Sahrial Masjidah diduga merangkap jabatan.

Selain menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dlanggu, dia juga menjabat sebagai pengurus aktif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokratis (GMPD), Angga Suprasetia, SH, mengatakan, bahwa Sahrial Masjidah ini masih aktif menjadi anggota BPD Dlanggu serta aktif menjadi Ketua Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) PKB Kecamatan Dlanggu.

" Rangkap jabatan ini jelas melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Mojokerto No 5 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, " terang Angga Suprasetia, Kamis (20/7/2023).

Angga Suprasetia mengungkapkan, pihaknya telah berkirim surat pada Kecamatan Dlanggu untuk segera memproses pemberhentian Sahrial Masjidah sebagai anggota BPD Dlanggu agar Pemilu 2024, khususnya Dapil 5 wilayah Dlanggu berjalan jujur adil dan demokratis.

" Tadi kami kirim surat ke Pemdes Dlanggu kemudian ke Kecanatan Dlanggu, dengan tuntutan supaya Sahrial Masjidah segera diberhentikan agar tidak timbulkan konflik kepentingan, “ katanya.

Angga menambahkan, status ganda Sahrial Masjidah sebagai anggota BPD Dlanggu ini merugikan banyak pihak dan berpotensi menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan suara PKB di Dlanggu.

“ Rangkap jabatan, sebagai pengurus Parpol dan sebagai BPD itu merugikan kepentingan umum, khususnya parpol yang beda jalan politik, “ terangnya.

Angga Suprasetia juga memberitahukan kepada awak media terkait Status Kepengurusan Sahrial Masjidah sebagai DPAC PKB Wilayah Dlanggu.

Berdasarkan keputusan DPW PKB Jatim no. 7730/DPW -25/01/VI/2022 tentang penetapan susunan PAC PKB Kecamatan Dlanggu periode 2022 – 2027 menerangkan Sahrial Masjidah menjabat Ketua Dewan Tanfidz DPAC PKB Dlanggu, yang ditetapkan 11 juni 2022 ditandatangani Ketua DPW PKB Jatim H Halim Iskandar dan Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah.

Sementara itu, Kades Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Huda dikonfirmasi membenarkan jika Sahrial Masjidah adalah anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa Dlanggu. Namun, kurang mengetahui jika Sahrial ini pengurus parpol.

" Pak Sahrial Masjidah memang masih aktif anggota BPD Dlanggu, kalau tentang ia juga menjabat DPAC PKB Dlanggu, itu saya kurang mengetahui, “ kata Kades Dlanggu dihubungi via seluler. (din).