JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Meski sudah mendapat surat peringatan ke-3 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (6/7/2023), namun para PKL Modongan belum juga membongkar lapaknya.

Puluhan PKL Modongan tetap perjuangkan nasibnya upaya audensi dengan Asisten 1 (Pembangunan dan Perekonomian) beserta OPD terkait, di ruang rapat Pemkab Mojokerto, Senin (31/7/2023).

Didampingi kuasa hukumnya, Mujiono, SH dari kantor hukum Hammurabi tampak perwakilan PKL Modongan beraudensi dengan Asisten 1 Pemkab Mojokerto Ardi Sepdianto, Kadis PUPR  Renaldhi, Camat Sooko Masluchman,  Kabid Kastra Bakesbangpol Roul Amrulloh, dan Perwakilan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Muzakky.

Mujiono, SH, kuasa hukum PKL Modongan mengatakan, pihak bersama perwakilan PKL Modongan beraudensi dengan Bupati Mojokerto yang diwakili asisten 1 bidang Pembangunan dan perekonomian. Dalam audensi tersebut, pihaknya pernah lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dan diikuti DPU SDA Jatim dan Pol PP Propinsi Jatim pada 13 Juni 2023 lalu, pada RDP saat itu dicapai  kesepakatan tak akan ada penggusuran lapak PKL sebelum Pemkab Mojokerto menyiapkan lahan relokasi, tapi kenyataannya di lapangan beda.

DPU SDA Jatim sudah keluarkan Surat Peringatan SP ke-3 Kamis (6/7/2023) lalu yang intinya PKL diberi waktu 2 minggu untuk segera membongkar lapaknya kalu tidak pihak FPU SDA Jatim yang bongkar.

“Sampai kini belum ada kejelasan relokasi dari Pemda atau Pemdes setempat,  bahkan Kepala Desa Modongan tak pernah undang para PKL maupun kuasa hukum untuk pembahasan relokasi, kok PKL sudah suruh bongkar lapaknya,“ ujar Mujiono usai audensi dengan Asisten 1 dan OPD terkait.

Ujeck panggilan akrab Mujiono, SH menambahkan pada audensi pihak pemdes Modongan dihadiri Sekdes, dan menyetujui kalau Desa Modongan menyiapkan lahan TKD sebagai tempat relokasi, tapi pelaksanaannya kapan bagiamana belum diketahui pasti.

“Hasil audensi pihak Desa Modongan akan siapkan lahan dari TKD namun akan konsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), jadi gimana teknis aplikasi relokasinya belum tahu,“ imbuhnya.

Ujeck juga berharap tidak ada penggusuran dahulu sebelum ada relokasi, pertimbangan sisi kemanusiaan kasihan para PKL yang menyekolahkan anaknya, memondokkan putranya. “Ini para PKL sudah resah, belum ada kepastian relokasi, tapi seakan  dipaksakan DPU SDA Jatim, agar lapak PKL Modongan harus segera gusur, kasihan PKL, bagaimana nanti pembayaran sekolah anak anaknya, kebutuhan sehari harinya,“ katanya.

Dalam perjuangkan nasib PKL Modongan, Pengacara nyentrik dari kantor hukum Hammurabi & patners ini bakal gelar audiensi dengan komisi D DPRRD Propinsi  Jatim. “Besok kami dan perwakilan PKL Modongan Sooko berencana  RDP dengan komisi D DPRD Propinsi jatim sekitar Jam 10.00 wib , semoga ada hasil yang terbaik, “ ungkapnya

Sementara itu Plt. Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemkab Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, Pemdes Modongan responsif terhadap PKL Modongan, menyediakan  tempat relokasi dari TKD  Modongan tinggal mentukan teknisnya gimana.

“Desa Modongan responsif, Sekdes tadi bilang sudah musyawarah dengan BPD bakal sediakan tempat relokasi bagi PKL Modongan bila nantinya ada penggusuran bangli untuk normalisasi sungai,“ katanya.

Ardi Sepdianto juga solusi terbaik dari Desa Modongan yang sediakan tanah relokasi itu merupakan kebijakan yang baik, solutif bagi PKL Modongan,  tempat relokasi ada, kalau dibangunkan dengan lapaknya itu gak mungkin. ”Ini tanah Kas Desa (TKD) memanfaatkan TKD itu harus detail ikuti aturan main, regulasi harus diikuti  agar tak menyalahi aturan yang berlaku, makanya kami tadi minta Pak Camat Sooko untuk terus  mendampingi Kades Modongan biar proses relokasi berjalan baik dan benar,“ tandasnya. (din)