JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sejumlah LSM se Kabupaten Mojokerto ramai – ramai menggeruduk kantor Bupati Mojokerto di Jalan A. Yani No. 16 Mojokerto, Senin (25/9/2023).

LSM tersebut mengajukan 26 poin tuntutan kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan 26 poin tuntutan. Menurut mereka, tuntutan tersebut sudah mewakili aspirasi para LSM, setelah digelar pembinaan rutin LSM oleh Bakesbangpol Pemkab Mojokerto pada 13-14 September 2023 di  Hotel Vanda Gardenia Trawas, beberapa waktu lalu.

Ketika itu pelaksanaan perumusan dipimpin ketua sidang  Suliono dari LSM GPK LH, wakil ketua Jumain dari LAM WANI, sekretaris Sanad dari LSM Ngoro Bangkit, dan wakil sekretaris Boyni dari LSM Semar.

“Hari ini kami bersama rekan LSM seperjuangan menyuarakan tuntutan  kepada Ibu Bupati Mojokerto, yang kami tuangkan dalam bentuk surat. Sudah kami serahkan dan diterima oleh Sekretariat Pemkab Mojokerto,” kata Suliyono, Senin (25/9/2023).

Ke-26  poin tuntutan LSM itu, diantaranya banyak berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup seperti adanya pertambangan ilegal. Karena, masih dijumpai banyak area tambang di Kabupaten Mojokerto tidak memiliki izin resmi.

“Bupati dan APH barus menindak tegas dan terukur pada pengusaha  tambang galian c ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto. Tangkap dan proses hukum pelaku, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,“ bebernya.

Selain itu pihakya juga mengungkapkan adanya permintaan penambahan anggaran pembinaan LSM di Bangkesbangpol Pemkab Mojokerto. “Usulan LSM agar dana pembinaan LSM ditingkatkan menjadi Rp 12 juta per tahun, berarti per bulan Rp 1 juta, serta LSM harus dilibatkan dalam pendampingan pengawasan kinerja OPD,” imbuhnya.

Masih kata Suliono, dalam waktu satu minggu surat harus ada jawaban dari Bupati Mojokerto. Bila target waktu tersebut ternyata meleset, Suliono mengaku siap menjadwalkan aksi unjuk rasa lagi di depan kantor Pemkab Mojokerto. (din)