JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Lamongan pada pemilu tahun 2024 secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Sabtu (04/11/2023).
Dalam pengumumannya, KPU Kabupaten Lamongan, menetapkan sebanyak 596 calon anggota Legislatif dari 17 Parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan, penetapan DCT itu setelah KPU melakukan rapat pleno. Secara jumlah DCT tersebut tidak mengalami perubahan atas Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya, yang diajukan oleh masing-masing Parpol.
“596 DCT itu tersebar di 5 Dapil (Daerah Pemilihan) yang ada di Kabupaten Lamongan. Untuk keterwakilan perempuan mencapai 39,7 persen,” terang Mahrus Ali.
Untuk langkah selanjutnya, tambah Mahrus, KPU akan melaksanakan deklarasi Damai. Namun ia menegaskan belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaannya. Hal itu karena masih menunggu instruksi dari KPU RI.
Untuk diketahui, dari 596 DCT nantinya bakal berebut 50 kursi calon anggota DPRD Lamongan. Meski tidak mengalami perubahan Dapil, keterwakilan calon DPRD kabupaten Lamongan pada Pemilu 2024 mengalami perubahan jumlah kursi calon anggota Legislatif Kabupaten Lamongan dari pemilu sebelumnya tahun 2019.
Dapil 1, terdiriri dari Kecamatan Karangbinangun, Deket, Glagah, Lamongan, Tikung, Sarirejo, tetap memperebutkan 10 kursi calon anggota legislatif.
Dapil 2 , terdiri dari Kecamatan Modo, Buluk, Sambeng, Ngimbang, Kembangbahu, Mantup dan Sukorame, mengalami perubahan kursi calon DPRD Lamongan, dari 10 kursi bertambah menjadi 11 kursi yang diperebutkan.
Dapil 3 , Kecamatan Sugio, Babat, Kedungpring dan Kecamatan Pucuk, menurun dari 10 kursi menjadi 9 kursi calon DPRD.
Sedangkan Dapil 4, Kecamatan Sukodadi, Turi, Maduran, Sekarang, Karanggeneng, Kalitengah. Dan Dapil 5, terdiri dari Kecamatan Laren, Solokuro, Brondong dan Kecamatan Paciran, tidak mengalami perubahan, serta masing-masing memiliki 10 kursi calon anggota DPRD. (bis).