JATIMPOS.CO/ KABUPATEN MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten Mojokerto berhasil mempertahankan predikat BB dengan nilai 74,98 atas hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Hotel Inaya Putri, Bali, Senin (27/1/2020)
Predikat tersebut diserahkan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama Deputi Bidang Reformasi Birokasi Akuntabilitas Muhamad Yusuf Ateh, pada acara SAKIP Award Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah II tahun 2019 bertajuk “Making Change, Making History". Wilayah II sendiri meliputi Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Lampung.
Yusuf Ateh menyerahkan ‘rapor’ tersebut, dengan disertai rekomendasi perbaikan. Tujuannya agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.
Yusuf menekankan bahwa SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan manfaatan bagi masyarakat.
Secara rinci, hasil evaluasi SAKIP seluruh Pemda tahun 2019 adalah 8.000 Kab/Kota meraih predikat C, 130 meraih CC, 22 meraih B, 54 meraih BB, dan 10 lainnya meraih predikat A. Untuk Pemprov, terdapat 1 yang meraih predikat CC, 22 berpredikat B, 6 berpredikat BB, 4 berpredikat A, dan 1 yang berpredikat AA (masuk wilayah III yakni Pemprov DIY Yogyakarta) karena satu-satunya yang berhasil membangun organisasi berbasis kinerja.
Untuk wilayah II yang diserahkan pada acara ini, ada 48 kab/kota mendapat predikat C dan CC, 76 berpredikat B, 21 berpredikat BB termasuk Kabupaten Mojokerto, dan 5 kab/kota menyabet predikat A yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Situbondo.
Yusuf Ateh dalam sambutan arahannya menegaskan bahwa SAKIP Pemda dengan kategori B ke bawah punya potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran daerah yang mencapai 30-40 persen dari total APBD. Artinya, makin tinggi kategori yang didapat, maka anggaran daerah terbukti makin efektif dan efiisien.
“Secara nasional, hasil evaluasi 2019 ini menunjukkan perbaikan dengan rata-rata yang meningkat. Di 2018 kemarin, nilai rata-ratanya 56,53 dan sekarang meningkat jadi 58,85 di 2019. Untuk Provinsi yang sebelumnya nilai rata-ratanya 67,28, kini naik menjadi 69,31. Terus terang target kami adalah rata-rata 70 untuk kab/kota dan provinsi. Kami akan mendorong itu terus agar tercapai. Namun semua perbaikan ini jelas menunjukkan upaya penekanan pemborosan angggaran di pemerintah daerah sudah makin bagus,” kata Yusuf.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi, ditemui terpisah usai menerima predikat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengaku akan tetap memacu kinerja instansi pemerintah daerah agar lebih baik. Meski belum ada perubahan untuk tahun ini, namun ada kenaikan nilai yang membanggakan.
“Kita masih bertahan dengan predikat BB, namun ada kenaikan nilai. SAKIP kita di tahun 2018 nilainya 70,88 tapi sekarang sudah naik menjadi 74,98. Semoga ke depan kita dapat meningkatkan kinerja lebih baik lagi. Sehingga pada saatnya nanti kita bisa memperoleh predikat A. Komunikasi pimpinan dan OPD harus baik juga, demi implementasi pengelolaan anggaran daerah yang efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat. Ingat, hasil akhir lah yang dinilai,” kata Bupati Pungkasiadi.
Sesuai peraturan, evaluasi SAKIP dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang SAKIP. Melalui Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PANRB telah melakukan bimbingan teknis dan asistensi SAKIP terhadap 84 kementerian/lembaga dengan 418 unit kerja, 34 pemerintah provinsi dengan 1.027 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 514 Kabupaten/kota dengan 20.756 OPD pada tahun 2019. (din/Adv)