JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Perekrutan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo sudah berjalan dua hari ini. Pembukaan pendaftaran dimulai sejak tanggal 18-24 Januari 2020. Dalam dua hari setelah pembukaan ada sekitar 58 orang pendaftar.
Komisioner KPU Sidoarjo bidang Sosdiklih, SDM, dan Parmas Fauzan Adhim menuturkan, pihaknya akan memprioritaskan pada calon Komisioner PPK yang memiliki kemampuan dalam bidang Informasi dan Teknologi (IT).
“Calon PPK yang paham IT dianjurkan, tapi tidak menjadi salah satu syarat mutlak,” ujar Fauzan Adhim kepada jatimpos.co, Selasa (21/01/2020).
Lebih jauh Fauzan mengungkapkan, ada persyaratan wajib yang harus terpenuhi diantaranya, dari segi umur minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun. Pendidikan minimal SMA/sederajat, serta juga bukan anggota dari Partai Politik.
“Mampu secara jasmani dan rohani, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas yang sudah ditunjuk oleh KPU Sidoarjo, serta juga persyaratan lainnya yang dapat dilihat di website resmi KPU Sidoarjo,” terang pemuda alumni UNESA Surabaya ini.
KPU Sidoarjo berharap dalam proses rekrutmen PPK ini berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.
“Semoga semuanya berjalan dengan lancar, dan tidak sampai ada perpanjangan,” tandas Fauzan. (zal)