JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggulirkan bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa senilai Rp71,26 miliar.
Penyerahan bantuan keuangan itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati kepada perwakilan 5 desa penerima dalam kegiatan sosialisasi bantuan keuangan bersifat khusus pada desa di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Jum'at (26/4/2024).
Adapun 5 desa perwakilan penerima bantuan yaitu Desa Dukuhngarjo Kecamatan Jatirejo sebesar Rp200 juta, Desa Sumberkembar Kecamatan Pacet sebesar Rp200 juta, Desa Puloniti Kecamatan Bangsal sebesar Rp300 juta, Desa Wonorejo Kecamatan Trowulan sebesar Rp350 juta dan Desa Sedati Kecamatan Ngoro sebesar Rp5 miliar.
Kepala Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Yurdiansyah mengatakan, sosialisasi bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa ini diikuti oleh sejumlah Kades yang memperoleh Bantuan Keuangan (BK Desa) tahun 2024.
Sedangkan dalam sosialisasi itu mendatangkan narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, penyuluh anti korupsi dan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Narasumber pada acara sosialisasi bantuan keuangan khusus pada desa hari ini ialah Kanit Tipikor Polres Mojokerto Kota, Mukhlisin, Kanit Tipikor Polres Mojokerto Ali Sadikin, Kejaksaan Negeri Mojokerto Fahri dan penyuluh anti korupsi dari Kabupaten Jombang Eko Prasetyo dan Zulkarnaen dari BPJS Ketenagakerjaan,“ katanya.
Yurdiansyah menambahkan, untuk bantuan keuangan (BK) bersifat khusus kepada desa tahun 2024 ini anggarannya sebesar Rp71,26 miliar dibagi 156 desa.
“Anggaran 71,26 miliar itu dipergunakan untuk 231 kegiatan, 156 desa dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto,“ imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati menyampaikan, bantuan keuangan khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemberi bantuan, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan, yakni pemerintah desa.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi pengelolaan anggaran keuangan, serta komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan pembangunan desa," kata Ikfina.
Bupati perempuan pertama Mojokerto berharap, setelah acara ini, kepala desa agar segera melengkapi administrasi guna pengajuan pencairan, yang selanjutnya melaksanakan kegiatan, mempertanggungjawabkan, dan melaporkan (LPJ).
“Setelah acara ini, kami harap para Kades penerima BK segera membuat kelengkapan administrasi pengajuan pencairan, kemudian, melaksanakan pekerjaan tersebut, lalu pembuatan laporan pertangungjawaban ( LPJ),“ katanya.
Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini menegaskan, membangun Kabupaten Mojokerto dimulai dari desa. Diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang ada, agar pembangunan berjalan lancar tidak ada masalah pada kegiatan pembangunan itu.
“Kami komitmen mewujudkan pembangunan di desa khususnya infrastruktur, jadi mohon laksanakan pembangunan tersebut, sesuai aturan dan undang undang yang ada, dan laporan pertanggung jawaban (Lpj) harus selesai sebelum tahun 2025,” pungkasnya.
Turut hadir pada acara sosialisasi bantuan keuangan bersifat khusus pada desa tersebut, di antaranya Sekda Teguh Gunarko, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan Dian, Kepala Inspektorat Puji Widodo, Kepala DPMD Yudha Akbar Prabowo, Kepala DPUPR Reynaldy Rizal, Kepala BKPSDM Tatang M, Kepala PBJ, Yuni, Camat dan Kades penerima BK tahun 2024. (Adv/din).