JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto menghindari judi online.

Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini menyebutkan bahwa akan ada sanksi tegas yang disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sedang hingga berat.

"Mohon menjadi atensi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online maka sanksi tegas akan menanti," tegas Ali Kuncoro pada Kamis (27/6/2024).

Presiden Joko Widodo juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

Darurat judi online ini menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan bahwa judi online sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi online sebanyak 135.227 pemain, dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,015 triliun.

"Sekali lagi saya tekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online, dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto, Romi Ahmad Firdausi, membeberkan bahwa potensi pelanggaran disiplin ASN jika terlibat judi online telah diatur dalam PP 94 tahun 2021.

"Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Pada huruf D disebutkan bahwa ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum," jelasnya.

Romi menyebut potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi online adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.

"Tapi akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat jika ASN tersebut berperan sebagai admin judi online, broker, dan lain sebagainya," tambahnya.

Sebagai informasi, selain Jawa Timur, provinsi lain yang juga darurat judi online adalah Jawa Barat yang berada di urutan pertama dengan 535.644 pelaku dan transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.

Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak ialah DKI Jakarta dengan 238.568 pemain, dan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.

Ketiga adalah Jawa Tengah, dengan pelaku judi online sebanyak 201.963 dan nilai transaksi Rp 1,3 triliun. Sementara, provinsi kelima adalah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun. (Din/rls)