JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto MT, didampingi Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati Msi, inspeksi mendadak (sidak) galian C di Dusun Sawoan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jumat (29/11/2024) pagi.  

Sidak yang dilakukan wakil rakyat di Senayan Jakarta ini karena memperhatikan pemberitaan terkait pertambangan galian C. Alasan ini untuk menggali fakta kebenaran di lapangan kemudian merumuskan kebijakan yang tepat sebagai solusi ke depan. 

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto MT mengatakan rombongan DPR RI bersama perwakilan dari kementerian terkait sengaja melakukan sidak pertambangan galian C di Mojokerto karena merespon keluhan masyarakat Mojokerto. Tindaklanjutnya ialah dengan cara cek lokasi kemudian mencari solusi. 

“Kami di Jakarta  mendengar kalau di wilayah Jatim, salah satunya di Mojokerto adanya dugaan galian C illegal yang meresahkan masyarakat, untuk itu kami perlu melakukan sampling cek ke lokasi, mengetahui kebenarannya,” kata  Sugeng Suparwoto.  

Politisi Partai Nasdem ini menyampaikan, perlu adanya tindakan penertiban terhadap pertambangan galian illegal. Hal itu dilakukan demi kemakmuran rakyat. Jika ada galian ilegal tidak patuh aspek yang diatur di kementerian dampaknya adalah kerusakan lingkungan masyarakat terdekat. 

“Ada prosedur dan tahapan yang harus dipatuhi pengusaha tambang, nanti ada referensi dari dinas, kemudian kami merumuskan kebijakkan, dan kebijakkan kami orientasi untuk kepentingan rakyat, dan yang dinamakan rakyat itu termasuk korporasi, jadi tidak boleh menafikan,” ujarnya 

Sugeng Suparwoto menyampaikan sejak awal mengenai tambang galian C harus dicarikan formulasinya. Karena dampak galian tambang illegal, negara tidak ada pemasukan. Begitu juga nasib masyarakat setempat cenderung pada garis ekonomi yang sama. 

“Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal telah merugikan negara dan berdampak buruk pada lingkungan. Tambang-tambang ilegal dapat diubah menjadi koperasi atau BUMDes resmi yang dikelola secara profesional. Pendekatan ini dianggap mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, ”katanya. 

 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi kadis LH Zaqqi, saat berada di lokasi galian C Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo.


 

Dengan didampingi, perwakilan kementerian ESDM, dirjen kementerian lingkungan hidup Gakkum dan dirjen minerba. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto MT mengungkapkan, aktivitas pertambangan dimanapun, didunia itu pasti merusak lingkungan dan yang terpenting, adanya reklamasi pasca tambang. 

“Sebelum lakukan aktivitas penambangan, pengusaha tambang itu menaruh uang Jaminan reklamasi,( Jamrek) itu bisa di cek saat ajukan perijinan,” tandasnya.  

Di sekitar lokasi galian C, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto MT langsung diwaduli sejumlah warga setempat, mereka keberatan terhadap aktivitas pertambangan galian D di desanya. 

Sumartik dari LSM Srikandi, mewakili  warga setempat, mengatakan, warga tidak mau adanya aktivitas pertambangan lagi di Desa Sawo Kecamatan Kutorejo, karena merusak lingkungan dan mengganggu perekonomian warga  yang kerjaannya pembuat batu bata. 

“Warga Dusun Sawoan, Desa Sawo menolak adanya aktivitas pertambangan, meskipun pengusaha tambang ada izinnya atau tidak, karena merusak lingkungan, itu bekas galian tetap dibiarkan tidak ada upaya untuk reklamasi,“ tandasnya.  

Tampak hadir sejumlah kepala OPD Pemkab Mojokerto mengikuti kegiatan DPR RI Sidak galian C di Desa Sawo Kecamatan Kutorejo, Kepala Bappeda Bambang Wahyudi, Kasatpol PP, Eddy Taufiq, Plt. Kadiskominfo Ardi Sepdianto, Kepala DLH Zaqqi, Asisten Pemkab Mojokerto Nurul Istiqomah, Plt. Camat Kutorejo Aprianto dan Pemdes Sawo Kecamatan Kutorejo. (din/adv)