JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto memberikan sosialisasi terkait tidak bahayanya jenazah Covid-19 yang penangannya sesuai SOP Protokol Kesehatan.

Acara sosialisasi yang digelar di Kelurahan Balongsari Kota Mojokerto, Jumat (17/4/2020) tersebut guna memberikan rasa aman dan tenang bagi warga terkait kepanikan setelah adanya pemakaman jenazah PDP kasus Covid-19 di pemakaman Balongsari lingkungan Tropodo, Kamis (16/4/2020).

Sosialisasi itu dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria beserta tim gugus tugas Covid 19 terdiri dari Dinas Kesehatan, MUI, Koramil Magersari, Polresta, DPRD, Camat Magersari dan tim terkait,

Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria mengatakan, bahwa sosialisasi kali ini sudah terencana jauh sebelumnya, akan tetapi sebelum sempat dilaksanakan sudah kedahuluan PDP meninggal dunia.

“ Atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, saya mohon maaf pada warga Kota Mojokerto yang sempat panik adanya pemakaman Jenazah PDP Covid, sebelum addnya sosialisasi,” katanya.

Wawali juga menyampaikan terima kasih atas masukan dari warga yang ikut mendukung kebijakan pemerintah diantaranya bahwa mempersilahkan Makam Balongsari dijadikan lokasi pemakaman jenazah covid.

" Terima kasih warga sekitar mempersilahkan jenazah covid dimakamkam, semoga tidak ada lagi korban atau penderita covid 19 di kota Mojokerto,” ucap Wawali.

Cak Rizal panggilan akrab Wawali Kota Mojokerto ini juga mengungkapkan, warga tidak perlu takut adanya jenazah akibat Covid 19 karena proses pemakaman sudah dilakukan sesuai dengan protokol pemakaman jenazah covid 19 walaupun pasien tersebut dengan status PDP, akan tetapi protokol pemakamannya mengikuti sebagaimana protokol pemakaman pasien covid19.

" Meski jenazah covid status PDP Proses Pemakaman dilakukan sesuai protokol pemakaman pasien covid 19, hal itu untuk mengantisipasi segala kemungkinan menularan virus covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu Kadinkes Kota Mojokerto, Dra.Cristiana Indah Wahyu, Apt, M.Si mengatakan bahwa, penderita Covid 19 yang meninggal virusnya mati, sebab jenazah dimakamkan dengan protokol kesehatan pemakaman jenazah covid. SOP sebelum dibungkus plastik jenazah diberikan desinfektan kemudian diisolasi dan dimasukan kantong jenazah lalu masuk peti.

“ Jadi ketika jenazah membusuk dengan adanya desinfektan dalam plastik dan ditanam maka masa hidup virus didalam kantung tidak memungkinkan hidup “ tegas Indah.

Lanjut Kadinkes , apalagi kalau dalam jangka waktu lama peti rusak plastik belum bisa hancur. Jadi masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan terhadap pencemaran air karena virus Corona dalam jenazah.

” Antisipasi bila Peti jenazah mungkin ditempeli virus yang tak tahu darimana, maka yang menangani jenazah covid harus petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD ) lengkap yang ditentukan, ” terangnya. (din/adv).