JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Polres Mojokerto mulai menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh melalui mekanisme daring atau Full Online. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tertanggal 15 Juni 2026 mengenai implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan penerapan sistem baru ini, seluruh tahapan pengajuan SKCK dilakukan melalui aplikasi POLRI SuperApp. Inovasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan, memangkas proses administrasi, sekaligus meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store maupun App Store tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, hingga membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara mandiri. Setelah seluruh data dinyatakan valid, pemohon hanya perlu datang ke lokasi pelayanan dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan bukti pembayaran untuk mengambil dokumen SKCK yang telah diterbitkan.

Saat ini, pelayanan SKCK berbasis digital dipusatkan di Mapolres Mojokerto. Namun, Polres Mojokerto juga tengah menyiapkan perluasan layanan ke sejumlah polsek agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan.

Empat polsek yang diproyeksikan melayani penerbitan SKCK secara online meliputi Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan. Aktivasi layanan tersebut masih menunggu proses integrasi sistem perangkat lunak dari Baintelkam Polri.

Seiring penerapan sistem baru, Polres Mojokerto juga akan menarik seluruh blangko administrasi SKCK lama. Penarikan logistik tersebut dijadwalkan berlangsung serentak pada 31 Juli 2026 dan dilengkapi dengan berita acara resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Suyanto,.SH, mengajak masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi POLRI SuperApp agar proses pengurusan SKCK menjadi lebih praktis, efisien, serta mengurangi antrean di lokasi pelayanan.

“Transformasi digital ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin cepat, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tandasannya. (din)