JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pengawasan pembangunan daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko saat mewakili Bupati Mojokerto dalam kegiatan Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertema "Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Mojokerto" di Hotel Gardenia Vanda, Trawas, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Teguh menegaskan penerapan prinsip good governance tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan masyarakat. Menurutnya, pemerintah membutuhkan masukan sekaligus pengawasan dari publik agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai harapan.
"Pemerintah tidak dapat menilai dirinya sendiri sudah transparan tanpa adanya penilaian dari masyarakat. Karena itu kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk LSM, untuk ikut mengawal pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan publik dimulai sejak penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang kemudian dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses tersebut diawali dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, konsultasi publik, Musrenbang Kabupaten, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan bersama DPRD.
Setelah itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan APBD. Pelaksanaan anggaran pun terus diawasi melalui laporan berkala serta pemeriksaan oleh Inspektorat untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Teguh menekankan bahwa transparansi harus diimbangi dengan akuntabilitas. LSM, menurutnya, memiliki peran penting sebagai kontrol sosial, sedangkan aspek akuntabilitas tetap dinilai oleh lembaga pemeriksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas penguatan tata kelola pemerintahan, Sekda juga memaparkan langkah Pemkab Mojokerto dalam memberikan kepastian tata ruang guna mendukung peningkatan investasi. Salah satunya melalui penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai regulasi pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Mojokerto telah memperoleh persetujuan penetapan LP2B seluas sekitar 31 ribu hektare atau sekitar 87 persen dari luas baku sawah. Setelah seluruh proses administrasi dan konsultasi dengan Kementerian Pertanian selesai, Bupati Mojokerto akan menetapkan Surat Keputusan mengenai luasan LP2B tersebut.
"Dengan adanya keputusan tersebut, status Lahan Sawah Dilindungi pada sejumlah kawasan akan menyesuaikan sehingga diharapkan dapat mengatasi hambatan investasi yang selama ini terkendala persoalan tata ruang," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, menilai keterbukaan dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Ia berharap LSM dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat pengawas, serta masyarakat akan menjadi kekuatan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di Kabupaten Mojokerto. (din)