JATIMPOS.CO // KABUPATEN MOJOKERTO ,- Berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dilakukan Polres Mojokerto bersama warga masyarakat Mojokerto, kali ini adalah dengan menciptakan kawasan Kampung Tangguh yang salah satunya di Ds. Bejijong Kec. Triwulan Kab. Mojokerto, Sabtu, ( 23/05/2020)
Bahkan hari Jumat kemarin (22/05/2020) Kapolres sendiri yang melakukan peninjauan terkait kesiapan Desa Bejijong sebagai salah satu Desa Tangguh di Mojokerto
Desa Bejijong sebagai kampung tangguh memiliki beberapa fasilitas penunjang dalam rangka kesiapan dalam pencegahan penyebaran covid-19, diantaranya tersedianya posko Desa sebagai pusat pengendali kegiatan Desa Tangguh dan pengolahan data baik warga lingkungan maupun pendatang yang masuk ke Desa Bejijong.
Ketersediaan sarana check point berupa pos jaga pada akses masuk desa yang diawaki oleh potensi masyarakat seperti linmas, TNI-Polri yakni Babinsa dan Bhabinkamtimas maupun unsur masyarakat lainya, yang bertugas melakukan kontrol dan pemeriksaan awal dan pendataan terkait siapa saja yang masuk ke Desa Bejijong.
Dengan melakukan protokol kesehatan meliputi pengukuran suhu badan, mewajibkan memakai masker dan mencuci tangan serta melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan maupun barang bawaan warga, ketersediaan lumbung pangan mandiri, sarana berupa ruang karantina, bilik disinfektan pada fasum tempat ibadah, yaitu Disinfection Chamber yang disediakan didepan Masjid Ds. Bejijong, tim kusus pemulasaran jenasah pasien covid-19 jikalau diperlukan untuk membantu pemakaman warga di Desa Bejijong.
Kapolres Mojokerto AKBP.Feby DP Hutagalung , mengatakan Desa Bejijong sebagai Desa Tangguh diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada warganya terkait pencegahan penyebaran covid-19, bagaimana pola bertindak untuk mengatasi adanya warga yang terpapar maupun kesiapan penyediaan kebutuhan pangan mandiri di Desa Bejijong dengan melakukan gotong royong antar warga yang telah diwujudkan dengan sistem jimpitan beras maupun uang.
Kedepannya apabila terdapat masyarakat yang datang dari wilayah Zona Merah seperti Surabaya dan Kota daerah lainnya maka harus dilakukan isolasi mandiri di tempat karantina desa selama 14 Hari dan itu sudah merupakan resiko dari protokol pencegahan Covid-19, kunci utama Kampung Tangguh yaitu seluruh elemen masyarakat harus antusias mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, disiplin yang kuat untuk mematuhi peraturan dan semangat gotong - rotong untuk saling membantu,” tegas Kapolres.(din)