JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini menyiapkan pedoman pelaksanaan sistem daring untuk proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru (2020/2021). Pedoman ini akan digunakan untuk lembaga pendidikan dilingkungan Disdik Pamekasan selama masa Pandemi Covid-19.

"Yang kami siapkan cuma pedoman pelaksanaan pembelajaran menjelang tahun ajaran baru. Pada tanggal 13 Juli 2020 pembelajaran tetap aktif daring dari rumah. Disdik sudah dapat panduan dari pusat (SE Mendikbud RI)," kata Akhmad Zaini, Selasa (7/7/2020).

Menurut Akhmad Zaini, secara umum panduan itu mengatur tentang tiga hal di masa pandemi Covid-19, yaitu proses pembelajaran di zona merah, zona hijau, dan di tengah keduanya adalah masa transisi.

Bagi zona merah, lanjut dia, pelaksanaan pembelajarannya masih daring dari rumah. Sedangkan zona kuning atau orange itu satu rumpun dengan zona merah dan baru masuk seperti semula setelah zona hijau, begitu ketentuan dari pusat. Kecuali, pusat mengubah ketentuan walaupun zona merah boleh masuk, tidak tahu saya.

Zaini menambahkan, proses pembelajaran sistem daring tersebut nantinya akan melibatkan beberapa pihak untuk memberikan pembinaan supaya berjalan efektif.

"Kami memiliki tenaga pengawas dan pembinaannya lewat jalur pengawas sekolah ditingkat kabupaten dan kecamatan masing-masing," tutur dia.

Dia berharap, dewan guru, murid maupun wali murid untuk tetap bersabar dalam mengahadapi ujian skala nasional ini, sebab pendidikan saat ini sedang diuji.

"Tetap bersabar mengikuti pelaksanaan dalam masa ujian nasional ini. Pendidikan sedang ujian nasional, guru baik peserta didik maupun orang tuanya," kata Zaini menutup perbincangan. (did/ap)