JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Forkopimda Jawa Timur melakukan pertemuan secara virtual dengan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Jatim di Mako Arhanud 8, Gedangan, Sidoarjo, Kamis (13/08/20). Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Pembahasan langkah sinergitas Pemerintah Daerah bersama TNI-Polri dan instansi terkait, mengenai isi Inpres nomor 6 tahun 2020, tersebut tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran mencanangkan peran TNI-Polri dalam penanganan Covid-19.
"Oleh karena itu, hal tersebut harus dikuatkan lagi kepada masyarakat di Jawa Timur dalam komando Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim,” terangnya.
Lebih lanjut, pembagian masker tetap harus dilaksanakan serta edukasi dan sosialisasi disiplin protokol kesehatan menjadi tugas bersama. Kedepan ada pengawasan maupun tindakan yang harus ditegakkan
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji Inpres No. 6 tahun 2020 tentunya wajib dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo. Jajarannya bersama Dandim 0816/Sidoarjo, Satpol PP dan instansi terkait akan melaksanakan Inpres dengan sebaik-baiknya.
“Tentunya akan ada sanksi tegas kepada warga yang tidak memakai masker dan tidak mentaati protokol kesehatan," ujarnya.
Senada dengan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi TNI akan selalu siap membackup penuh penegakan pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020. Apa yang menjadi perintah Inpres tersebut menjadi tanggung jawab TNI.
“Disiplin protokol kesehatan adalah pencegahan dan pengendalian penyebaran virus ini,” kata dia. (az)