JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP di Kota Sidoarjo melakukan razia protokol kesehatan di pintu masuk Perum Delta Sari Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (31/08).
Dari upaya menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sedikitnya ada 26 pelanggar yang mendapat sanksi sosial. Pelanggar diminta untuk menyanyikan lagu indonesia raya dan membersihkan makam Islam di Desa setempat mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan mengatakan masih rendahnya kesadaran masyarakat pentingnya memakai masker menjadi masalah bersama. Diharapkan masyarakat peduli akan keselamatan diri sendiri juga orang lain.
"Edukasi protokol kesehatan sudah disampaikan, berbagai imbauan bahkan hingga razia lengkap penindakannya sudah kami lakukan," sambungnya.
Namun, lanjut dia, sayangnya masyarakat masih susah untuk sadar bergerak bersama melawan Covid-19 melalui penegakan disiplin protokol kesehatan. Oleh karenanya dia mengajak agar terus patuhi peraturan untuk memutus mata rantai virus. (zal)