JATIMPOS.CO//MOJOKERTO- Dalam rangka Pemilihan ekonomi disaat Pandemi covid 19, Para Pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto dapat kucuran dana dari Pemkab Mojokerto. Besaran Nominal yang di bantukan pada pemilik UMKM sebesar Rp.2,4 juta.
Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi SH, mengatakan, bantuan untuk Pelaku UMKM diusulkan 64 ribu peserta dan nominal yang diberikan Rp.2,4 juta per orang pelaku UMKM
“ Kita usulnya 64 ribu UMKM. Saya pantau siang ini, masih sekitar 3.500 yang daftar. Saya titip ke panjenengan yang sudah daftar, mohon dibantu infokan pada Pelaku UMKM yang lain,” ucap Bupati Mojokerto pungkasiadi saat menilik langsung proses pendaftaran para penerima bantuan pada siang di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.Kamis ( 3/9/2020)
Pada kesempatan tersebut, Pak pung panggilan akrabnya, menjelaskan syarat – syarat yang harus dipenuhi para pelaku UMKM agar bisa dapat bantuan .” agar bisa mendapatkan bantuan untuk pemulihan ekonomi khususnya pelaku UMKM, dipenuhi semua syarat-syaratnya dulu secara lengkap,” imbau bupati.
Diakhir sambutannya, orang nomer satu di Pemkab Mojokerto,berpesan masyarakat apabila pada keluarga atau kerabat pengusaha UMKM yang belum tahu pengumuman bantuan UMKM ini agar bantuan ini di infokan keluarga / famili yang bergerak ,” jelasnya,
Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP/No. NIK setempat, pelaku usaha mikro/ultra mikro belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank, memiliki kegiatan usaha mandiri, rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta, bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD, melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kades setempat, juga memiliki nomor hp aktif yang bisa dihubungi.(din)