JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Kapolres Lamongan AKBP Harun akan memberikan sanksi denda di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Selain itu pelanggar juga akan diangkut oleh mobile hunter. Pasalnya sosialisasi dan imbauan yang selama ini sudah disampaikan harus berimbang dengan sanksinya.

Langkah ini ditempuh agar masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi prokes. Selain itu, supaya warga tidak menganggap remeh dan sepele dengan keadaan pandemi ini. 

“Jika keluar rumah diwajibkan memakai masker. Jika tidak, terpaksa dilakukan penindakan berupa sanksi denda,” tegas Harun seusai memberangkatkan Tim Mobile Hunter Covid-19, Kamis (18/09/2020) malam. 

Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut lanjut Harun, tidak hanya dilakukan di titik tertentu, tapi juga dilakukan secara mobile. Menurutnya ada dua cara dengan melalui stasioner maupun mobile. 

Menurutnya, untuk menindak ini sudah disiapkan 6 unit mobil penindakan yang diluncurkan. Mobil tersebut lengkap mulai dari Polres, Pemkab, Dinas Kesehatan, Kodim dan Satpol PP Lamongan. 

Sementara Bupati Lamongan Fadeli mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. 

"Tujuannya untuk pencegahan penularan Covid-19. Meminimalkan sebaran kasus Covid-19, mengurangi angka kasus konfirmasi atau suspect, menekan angka kematian akibat Covid-19 dan meningkatkan angka kesembuhan Covid-19," tegas Bupati Lamongan dua periode ini. (bis)