JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Upaya meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto.
Hal ini, dibuktikan dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pegawai non ASN.
Sasaran JKK dan JKM itu akan diperluas lagi di tahun 2021. Yakni kepada tenaga keagamaan, seperti Modin maupun pemandi jenazah.
" Kami juga mengupayakan seluruh pegawai bukan penyelenggara negara maupun pegawai penyelenggara negara (non ASN), juga mendapatkan manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) pemerintah dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Untuk pegawai bukan penyelenggara negara sebanyak 9.626 penerima sedangkan pegawai non ASN sebanyak 2.665 penerima," jelas Ning Ita. Selasa (16/11/2020).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari juga menjelaskan, kebijakan yang diambil dalam mensejahterakan pegawai non ASN merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Yang mana, dibawah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat menerima perlindungan yang layak.
"Melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami bertekad mensejahterakan para pekerja formal, informal maupun non ASN dengan jaminan sosial," tegas Ning Ita.
Melalui program JKK-JKM yang diberikan selama ini, Pemerintah Mojokerto masuk nominasi 10 besar pada Paritrana Award 2020. Dimana, Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang mewakili Provinsi Jawa Timur pada penganugerahan yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko - PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Mojokerto dalam mendukung program negara terkait perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Mojokerto.
" Pemerintah Kota Mojokerto telah mengimplementasikan program tersebut dengan mendaftarkan seluruh pegawai non ASN Kota Mojokerto dalam perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan pada dua program (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian). Semoga, kedepannya sinergi pemerintah Kota Mojokerto dan BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja dapat terus ditingkatkan," tandasnya. (Din).