JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor - Subandi, ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (22/1/2021).
Dikatakan oleh M. Iskak, Ketua KPU Sidoarjo bahwa setelah mendapat kepastian tidak adanya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) atau gugatan terhadap hasil Pilkada, maka pemenang sudah bisa ditetapkan.
"Dalam penetapan ini Paslon terpilih (Muhdlor-Subandi), besok akan kami usulkan pengesahan pelantikannya ke DPRD Sidoarjo," ungkapnya kepada awak media, di Fave Hotel Sidoarjo.
Selain itu, dalam pilkada sidoarjo 2020 tersebut Pasangan Bupati dan Wabup Muhdlor-Subandi memperoleh 387.766 suara atau 39,8 persen.
Lebih lanjut dikatakan Iskak, proses pelantikannya merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tugas KPU hanya mengusulkan ke DPRD Sidoarjo.
"Diperkirakan pelantikannya tanggal 17 Februari. Pasalnya Masa jabatan kepala daerah sekarang akan selesai pada 17 Februari mendatang," pungkasnya. (zal)