JATIMPOS.CO/SIDOARJO  – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), Jumat (19/3/2021).

Hal tersebut tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selain itu aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJAMSOSTEK Sidoarjo langsung gerak cepat dengan menggelar sosialisasi tertib administrasi dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada perusahaan skala kecil-menengah.

Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 50 perwakilan  perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Sidoarjo tersebut dibuka oleh Asnar Ahdyansyah selaku Pps. Kepala, Yuvita Isnania selaku Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus  dalam paparan dan sambutannya.

Yuvita Isnania, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan kepada perusahaan pemberi kerja terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial baik untuk pekerja/karyawan tetap maupun yang tidak tetap.

"Sosialisasi ini untuk meningkatan kepatuhan terutama kepada perusahaan-perusahaan. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya baik yang tetap maupun yang tidak tetap. Karena seluruh pekerja wajib mendapatkan jaminan sosial secara menyeluruh," ungkap Yuvita.

Selain itu, Yuvita juga mendorong perusahan-perusahaan skala kecil khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi kandidat Paritrana Award untuk kategori Perusahaan Skala Kecil 2021. 

“Disamping mendapat banyak manfaat, ketaatan perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan, akan diberi penghargaan juga melalui Paritrana Award", tuturnya.

Semoga perusahaan yang hadir saat ini dapat menjadi kandidat Paritrana Award untuk kategori perusahaan skala kecil 2021.

Secara terpisah, Ainul Kholid, Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo menyampaikan bahwa manfaat Jaminan kehilangan pekerjaan ini akan terbagi dalam tiga manfaat yakni, pertama uang tunai paling banyak enam bulan yang diberikan setiap bulan, terbagi atas 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Kedua, manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan, informasi pasar kerja berupa lowongan.

Ketiga, manfaat pelatihan kerja, manfaat diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan.

“Program itu untuk memberikan kenyamanan bagi pekerja kalau mengalami PHK, supaya ada keberlangsungan. Misalnya juga kontraknya habis, bisa mendapat bantuan langsung tunai,  juga dapat kesempatan pelatihan sesuai keahlian, jadi bisa beralih profesi, bisa juga usaha mandiri,” pungkas Ainul. (zal)